Akibat Pandemi Covid-19, Pengurusan Paspor di Nunukan Turun Drastis

NUNUKAN – Sebagai salah satu daerah di Indonesia yang paling berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, Kabupaten Nunukan tentunya menjadi pintu yang ramai digunakan sebagai tempat keluar atau masuknya orang ke Tawau, Sabah, kota negara tetangga terdekat itu tersebut.
Namun kebijakan lockdown yang ditetapkan Pemerintah Malaysia selama pandemi Covid-19, membuat arus kunjungan masuk atau keluar orang itu tertutup. Termasuk pengurusan dokumen keimigrasian yang mengalami penurunan sangat drastis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, A.Md., Im, S.H., M.A, memastikan, sepanjang tahun 2021 angka pengurusan paspor mengalami penurunan sangat signifikan. Jauh dibawah jumlah pengurusan paspor pada tahun 2020.
“Karena pandemi Covid-19, Malaysia menutup pintu masuk orang ke negaranya. Berdampak pada menurunnya jumlah pengurusan paspor pada Kantor Imigrasi (Nunukan),” terang Washington.
Sebagai pembanding, pada tahun 2020 jumlah paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan sebanyak 2078 buku paspor. Sedangkan pada tahun 2021 hanya sebanyak 419 buku paspor.
Selama ini pembuatan paspor di institusi yang dipimpinnya ini didominasi oleh para tenaga pencari kerja ke Malaysia.
Namun karena selama pandemi Covid-19 negara ini (Malaysia) memberlakukan lockdown sehingga tidak ada perusahaan-perusahaan yang melakukan perekrutan tenaga kerja asing. Termasuk yang berasal dari Indonesia.
Dari kisaran jumlah di angka 400-an pembuat paspor di Kantor Imigrasi Nunukan pada tahun 2021 tersebut, menurut Washington umumnya adalah para pelawat saja. Begitu juga pengurusan paspor pada tahun 2020.
Dari kisaran angka 2000-an pembuat paspor, terbanyak adalah para pencari kerja. Sedangkan pelawat hanya 30 persennya saja.
“Selebihnya adalah pengurusan paspor untuk kebutuhan haji umroh, wisata dan pekerja profesional,” terang Washington.
Upaya Kantor Imigrasi menarik minat masyarakat untuk membuat paspor, lanjut Washington, menjalankan program Kementerian Hukum dan HAM. Di antaranya Lumbis Go, Easy Passport dan Sedadap Button.
“Banyak di antara masyarakat masih ragu-ragu mengurus paspor. Saat ini pembuatan paspor tidak membutuhkan waktu lama. Hanya satu minggu sudah jadi,” terangnya.
Negara Malaysia, lanjut dia, memberikan kemudahan kepada warga Indonesia yang datang sebagai pelawat ke negeri jiran terdekat ini. Tidak memerlukan visa. Cukup menunjukkan paspor.
“Pelawat yang bisa dapat izin tinggal selama tiga puluh hari tanpa visa, adalah pelancong atau wisatawan. Tapi terhadap pekerja harus memiliki visa, sehingga pengurusannya harus dilakukan jauh hari sebelumnya,” terangnya lagi.
Membuat pasport juga tidak mewajibkan sudah vaksin covid-19. Sifatnya hanya berupa imbauan saja. Sebabnya, hingga saat ini untuk mengurus dan masuk ke kantor imigrasi maupun instansi pemerintahan lainnya harus menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
“Jika keluar negeri, syaratnya juga harus vaksin lengkap. Jika tidak, bisa ditolak masuk oleh negara yang dikunjungi,” imbuhnya. (DEVY/DIKSIPRO)