Kaltara Perlukan Perda Baru Tentang Narkotika
Gantikan Perda Sebelumnya Yang Tidak Efektif
TANJUNG SELOR – Disamping UU tentang narkotika secara nasional, di tingkat daerah diperlukan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang bagaimana agar pencegahan dan pemberantasan barang haram tersebut dapat dilakukan.
Demikian dikatakan anggota DPRD Kalimantan Utara, Hj. Ainun Farida terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah ini yang Tengah digodok oleh DPRD Kalimantan Utara.
Secara umum, khususnya di Kalimantan Utara, terang Ainun, dapat dikatakan kondisinya darurat narkoba. Diperlukan ketentuan-ketentuan yang lebih efektif lagi dalam melakukan penanganan terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba, disamping UU yang telah ada.
“Saat ini, DPRD Kaltara Tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” kata Ainun yang menjadi Ketua Pansus Ranperd tersebut, Selasa (12/9/2023).
Perlunya Ranperda tersebut dirancang, lanjut dia, karena Perda serupa sebelumnya tidak dijalankan dengan baik dan benar. Itu sebabnya oleh pemerintah Pusat disarankan untuk membuat Perda yang baru lagi.
Ainun Farida memaparkan, dirinya selaku Ketua Pansus tidak mau setengah-setengah dalam menyusun perda tersebut. Dirinya menginginkan perda yang dihasilkan berkualitas.
“Kalau membuat setengah-setengah, lebih baik Perda sebelumnya saja yang kita ambil lagi. Tinggal memindah pasal dan segala macam hal lainnya, selesai. Saya tidak mau yang demikian,” ujarnya.
Terhadap Ranperda yang Tengah digodok, politisi dari Partai Golkar itu mengaku telah memberi sentuhan inovasi agar Ranperda yang akan dibahas dapat diimplementasikan dengan baik.
“Ada beberapa inovasi yang saya tambahkan. Pembahasannya cukup alot karena terkadang yang kita inginkan tidak disetujui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkaitnya,” ujarnya lagi.
Di antara inovasi yang dilakukan, antara lain adanya program deteksi dini. Pada Ranperda ini, nantinya akan menghasilkan program yang menyasar kepada anak usia sekolah dan masyarakat umum.
“Dengan adanya deteksi dini, kita bisa cepat cegah, bisa segera dilaporkan ke pihak-pihak berwenang,” paparnya.
Deteksi dini dinilai optimal untuk mencegah semakin tingginya kuantitas korban penyalahgunaan narkootika. Mengingat akan ada tim yang bertugas mendampingi masyarakat yang berpotensi ke arah tersebut.
“Kami ingin membentengi agar jangan semakin banyak yang menjadi korban. Utamanya dari kalangan anak-anak. Mereka perlu diperbaiki, dibimbing dan dibina bagaimanapun caranya agar tidak menjadi korban,” kata Ainun Farida.
Inovasi lainnya adalah penempatan 10 orang kader di masing-masing RT yang akan all out selama 24 jam untuk melakukan pemantauan perkembangan di wilayah masing-masing. Jika merasa ada hal yang mencurigakan, bisa segera diteruskan, sehingga dapat diurus pihak berwajib.
Program ini tidak dipungkiri membutuhkan dana yang besar. Oleh sebab itu nantinya bisa diawali dengan melakukan percontohan di sejumlah titik. Percontohan bisa dilakukan setidaknya di 5 RT terlebih dulu. Jika hasilnya memang baik, bisa diteruskan dan diperluas lagi.
Di samping itu, Ainun juga menghadirkan informasi penyertaan keterangan bebas narkotika bagi anak usia sekolah. Program ini dinilai akan membantu satuan pendidikan menjaga nama baik sekolahnya.
“Masuk sekolah harus punya keterangan bebas Narkotika. Karena pada salah satu aturan menyebut sekolah yang kedapatan ada siswanya menggunakan narkotika harus ada diberikan sanksi,” tegasnya.
Dia mengaku, siap memperjuangkan inovasi tersebut agar benar-benar tertuang dalam perda. Sehingga kehadiran regulasi ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat.
Inovasi yang dilakukan diakui tidak terlepas dari hasil studi banding yang pernah dilakukan ke Jawa Timur yang diupayakan dapat terlaksana secara baik di Kalimantan Utara. (Adv)