Pendidikan

SMP Negeri 1 Nunukan Tuntaskan Program Roots Day

Jadikan Sekolah Tempat Menyenangkan, Bebas Bullying

NUNUKAN – Sejak pertengahan September 2021 lalu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Nunukan melaksanakan kegiatan Hari Unjuk Informasi dan Kreasi tentang Pencegahan Perundungan di sekolah (Roots Day).

Sebanyak 30 siswa didik di sekolah ini dipilih menjadi peserta pelopor Agen Perubahan yang diharapkan menularkan ‘virus’ kebaikan kepada rekan-rekannya terkait kampanye anti bullying yang didapatkan selama lebih kurang 2 bulan mengikuti kegiatan tersebut.

Sasarannya, mencapai target SMP Negeri 1 Nunukan sebagai sekolah tempat pembelajaran yang menyenangkan atau membahagiakan terhadap para peserta didiknya.

Pada acara penutupan kegiatan yang diselenggarakan di Aula SMP Negeri 1 Nunukan, Selasa 9 November 2021, Kepala Sekolah, Rustiningsih, S.Pd. M.Eng, kembali mengulas penjelasan tentang Roots Day yang merupakan program dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang berhubungan dengan Sekolah Penggerak.

“Alhamdulillah, SMP Negeri 1 Nunukan terpilih sebagai satu dari dua sekolah di Kabupaten Nunukan yang dipercaya menjadi Sekolah Penggerak Angkatan I pada program ini,” terang Rustiningsih yang memastikan satu sekolah lain yang terpilih dimaksud adalah SMP Negeri 1 Lumbis.

Merinci masing-masing materi kegiatan yang diberikan kepada siswa didik selaku pelopor Agen Perubahan, disebutkan Rustiningsih adalah Pengenalan dan indentifikasi terhadap konsep perundungan, Membangun ide dan kesadaran pencegahan perundungan, Bermain peran, Menyusun dan menggaungkan aksi anti perundungan serta Pelaksanaan aksi anti perundungan.

Sedangkan narasumber yang dilibatkan memberikan bimbingan kepada peserta didik Agen Perubahan selama kegiatan berlangsung, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Nunukan serta dua orang Fasilitator Daerah (Fasda) yang telah memperoleh pelatihan dari kementrian, masing-masing Rahmad Agung, S.Pd dan Norma, S.Pd.

Dipercaya sebagai Ketua Panitia Pelaksanaan kegiatan ini, Mardiono S.Pd, menyebutkan beberapa ketentuan yang dijadikan dasar pada kegiatan ini, diantaranya adalah UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 serta Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Jika ada beberapa kendala pada kegiatan yang mendapat dukungan bantuan pendanaan sebesar Rp 10 juta dari Pemerintah Pusat ini, menurut Mardiono, adanya perubahan pelaksanaan kegiatan yang terbentur dengan kegiatan-kegiatan yang cukup banyak dilaksanakan oleh sekolah.

“Kendala jaringan juga menjadi hambatan bagi Agen Perubahan saat melakukan pengisian e-course. Termasuk lupa terhadap sandi email. Namun setelah beberapa kali dilakukan pertemuan, Agen Perubahan sudah terbiasa menyelesaikan pengisian e-course secara mandiri,” terang Mardiono.(PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button