NUNUKAN – Seakan tak kehabisan akal, penggiat judi di Nunukan ternyata selalu mencari cara untuk tetap dapat berjudi. Diantaranya, seperti dilakukan sejumlah penjudi adu ayam di daerah ini.
Di balik ketegasan pemerintah melarang perjudian dalam bentuk apapun, diikuti gencarnya operasi razia dari pihak kepolisian dalam memberantasnya, pelaku judi adu ayam menyiasatinya dengan memanfaatkan fasilitas teknologi internet dalam menyalurkan kegemaran mereka. Berjudi adu ayam secara online.
Namun aktivitas terlarang tersebut tetap terendus aparat keamanan. Sejumlah tempat yang menjadi titik praktik judi adu ayam secara online diawasi. Hasilnya, Unit Patra Batas (Patroli Daerah Rawan Berantas Kriminal) dari Satuan Sabhara Polres Nunukan, Rabu (19/5) berhasil menciduk 20 orang terduga pelaku judi adu ayam online.
Penggerebekan terhadap aktifitas tersebut dilakukan Unit Patra Batas di rumah warga bernama CM di Jl. Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat, sekitar Pk 01.00 Wita. Tidak hanya para pelaku judi, CM selaku pemilik rumah juga ‘diangkut’ ke Kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan keterlibatannya dalam kasus pelanggaran hukum tersebut.
Melalui Kaur Subbag Humas Polres Nunukan AKP M. Karyadi, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I. menjelaskan, keberhasilan mengamankan para pelaku judi tersebut menyusul informasi yang disampaikan 6 orang personil mereka.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar di rumah CM saat itu tengah berlangsung tindak perjudian sabung ayam secara online,” kata Kapolres yang segera memerintahkan anak buahnya melakukan penggerebekan.
Menurut Kapolres, selain 20 orang pelaku judi yang berhasil diamankan, anak buahnya di lapangan juga berhasil menyita beberapa barang bukti pendukung permainan judi itu berlangsung.
“Kegiatan (judi online) ini sendiri sebenarnya sudah berlangsung lebih kurang dua bulan. Selama itu, pengawasan terhadap para pelaku terus dilakukan sampai dirasa cukup tepat untuk melakukan penggerebekan,” tuntasnya (DIA/DIKSIPRO)