Kades Balansiku : “Laporkan jika terjadi kekerasan terhadap anak atau perempuan,”
Komitmen Desa Yang Perpredikat Desa Percontohan
NUNUKAN – Sebagai desa yang terpilih menjadi Desa Percontohan Ramah Anak, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan bertekad mempertahankan reputasinya tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan, melancarkan sosialisasi terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan di tengah masyarakatnya.
Kepala Desa (Kades) Balansiku, Firman Latif menyebutkan, seluruh kelembagaan kemasyarakatan yang ada pada desa yang dia pimpin ini diarahkan pro aktif untuk memberikan pemahaman-pemahan terkait pola asuh anak secara baik. Termasuk pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Tidak hanya secara kelembagaan, secara perorangan, mulai dari Ketua RT dan tokoh masyarakat juga kami minta berperan aktif menyosialisasikannya,” kata Firman, Kamis (2/3/2023).
Mempertahankan apresiasi yang diperoleh dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI tersebut, lanjut Firman bukan hal mudah. Diperlukan keseriusan, kepedulian serta komitmen yang tinggi dari semua pihak. Tidak bisa diserahkan semata-mata pada aparatur Pemerintahan Desa maupun organisasi-orgainsasi kemasyarakatan yang telah terbentuk.
Namun, jika ternyata ada yang mendapati hal tidak diingkan tersebut, mengetahui terjadi praktik-praktik tindak kekerasan terhadap anak atau perempuan, lanjut Firman, masyarakat jangan mendiamkannya. Jika tidak bisa melakukan pencegahan karena alasan tertentu, harap dilaporkan.
“Banyak tempat untuk melaporkannya. Bisa pada pihak kepolisian atau aparatur pemerintahan desa. Apalagi saat ini Desa Balansiku sudah memiliki relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). Bisa juga didiskusikan kepada mereka,” tegas Firman.
Ditambahkannya, Pemerintah Desa Balansiku memberikan jaminan untuk melindungi identitas pelapor.
Alasan mendasar sehingga jika kasus-kasus kekerasan anak atau perempuan terjadi harus dilaporkan, lanjut Firman, karena bertujuan memberi efek jera kepada pelaku atau sebagai upaya pencegahan bagi orang yang berpotensi melakukannya.
Ketegasan agar kasus dimaksud tidak ditutup-tutupi apalagi berusaha dilindungi, katanya lagi, diperkuat dengan adanya kesepakatan antara lima kabuaten kota di Kalimantan Utara pada kegiatan Rapat Koordiansi yang diikutinya baru-baru ini di Tanjong Selor.
“Diantara kegiatan Rakor saat itu, terbangun kesepakatan dari perwakilan-perwakilan kabupaten kota yang hadir untuk berkomitmen menangani kasus tersebut tuntas hingga proses hukum terhadap pelakunya,” kata Firman.(DEVY/DIKSIPRO)