HukumNunukan

Jangan Menunggu Ditangkap

Ketua RT Yang Terindikasi Narkoba Sebaiknya Rehabilitasi

Foto : Kepala BNNK Nunukan, Kompol Sunarto

NUNUKAN – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kompol Sunarto mengimbau agar oknum Ketua RT di Kelurahan Nunukan Barat yang urinenya terindikasi mengandung zat terlarang mau mengikuti program rehabilitasi pemulihan.

Hal tersebut perlu dilakukan, kata Sunarto demi kebaikan diri yang bersangkutan agar tidak lagi mengalami ketergantungan terhadap penggunaan barang atau zat terlarang.

“Jangan menunggu sampai ditangkap (pihak berwajib). Kami mengimbau agar dia secara sukarela mau mengikuti program rehabilitasi,” tegas Sunarto.

Pernyataan ini disampaikan Kepala BNN Kabupaten Nunukan sehari setelah hasil pemeriksaan urine salah seorang Ketua RT di Kelurahan Nunukan dinyatakan positif mengandung zat terlarang.

Ditanyakan kepastian jenis zat terlarang yang terkandung dalam urin BA, Kepala BNN Kabupaten Nunukan ini belum mau memastikannya. Menurut dia, pihaknya akan melakukan pendalaman lagi untuk memastikan hal tersebut.

Kendati belum terang-terangan membuka jenis zat terlarang yang terkandung dalam urine BA, namun Kepala BNN Kabupaten Nunukan ini berharap yang bersangkutan sesegera mungkin mengikuti program rehabilatasi yang dimaksudkannya tadi.

Foto : Daftar Hadir ASN Kelurahan Nunukan Barat beserta para Ketua RT saat pemeriksaan Urine

Kasus Ketua RT yang terindikasi menggunakan narkoba ini memang menjadi viral dan dibincangkan ramai ditengah masyarakat. Tidak terkecuali dilaman beberapa media sosial.

Tidak sedikit warga net yang mengecam dan berharap BA harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. Disisi lain tidak sedikit juga yang melihat kasus tersebut menjadi semacam pelajaran berharga bagi yang bersangkutan maupun figur tokoh masyarakat lainnya.

Menyikapi perbedaan pendapat tersebut, Kompol Sunarto merasa perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesimpang siuran pendapat di tengah masyarakat.

Menurut Sunarto, untuk kasus pendeteksian dini seperti terjadi pada BA, berbeda dengan kasus tertangkap tangan menggunakan nakoba.

Karena berupa pendeteksian dini, maka sifatnya volunteer. Pelaku masih bisa terselamatkan dari jerat hukum jika mau secara sukarela mengikuti program pemulihan sambil terus dilakukan pemantauan.

Tapi jika dalam masa itu dia terbukti masih menggunakannya, maka tindakan selanjutnya adalah diproses secara hukum sesuai UU yang berlaku. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button