Hukum

Brutal, ASN Ditikam Adik Ipar Hingga 20 Mata Luka

Foto : Bersimbah Darah, Korban Dilarikan Ke RSUD Nunukan

NUNUKAN – Kasus penikaman kembali menghebohkan warga Nunukan pada Senin (22/3) pagi di Jl. Iskandar Muda Gg. Mahoni RT.30 Kelurahan Nunukan Barat. Menjadi geger karena aksi pelaku AG (39) sangat brutal dengan korbannya adalah SY (41) yang tidak lain merupakan kerabat dekatnya sendiri.

Dikatakan Brutal karena korban mengalami sedikitnya 20 mata luka ditubuhnya akibat tusukan dengan sebilah pisau yang digunakan AG. Sementara itu, hubungan kekerabatan antara keduanya, AG merupakan adiik ipar SY dan mereka masih tinggal serumah.

Dari penjelasan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar S.I.K melalui Kapolsek Nunukan IPTU Randhya Sakthika Putra, STK, S.I.K, MH yang didampingi Ipda M. Ibnu Robbani, S.Tr.K, peristiwa itu terjadi pada Senin pagi, sekitar Pk 07.45 Wita di rumah tempat tinggal mereka atau tepatnya dikamar tidur SY.

Banyaknya hujaman senjata tajam yang dialami SY membuatnya langsung terkapar bersimbah darah akibat luka parah yang dialami. Usai melakukan aksinya, pelaku AG juga akhirnya terkapar bersimbah darah karena disebut-sebut mencoba mengakhiri hidupnya dengan menusukkan juga senjata tajam yang dia gunakan pada dirinya.

Oleh petugas yang tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), keduanya berusaha diberikan pertolongan dengan melarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan. Polisi belum bisa memberikan keterangan pasti terkait hal yang melatar belakangi peristiwa tersebut mengingat keduanya belum bisa dimintai keterangannya.

“Untuk motifnya belum bisa kami (polisi) pastikan. Karena baik korban maupun pelaku masih dalam perawatan di RSUD. Belum bisa memberikan keterangan apapun,” terang Randhy kepada diksipro.com.

Namun berdasar keterangan saksi di TKP, Muhammad Sofyansyah kepada penyidik di Polsek Nunukan, peristiwa berawal saat korban bersiap-siap untuk pergi kerja karena yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di Pemerintahan Kabupaten Nunukan.

Saat itu, SY disebut-sebut mencurigai aktifitas AG di dalam kamar adik iparnya tersebut. SY yang mencoba masuk ke kamar AG segera dihalangi-halangi oleh adik iparnya tersebut dengan cara menahan pintu kamar agar tidak terbuka.

“AG sempat berteriak melarang SY masuk ke kamarnya,” terang Muhammad Sofyan di depan penyidik.

Gagal memasuki kamar AG, SY masuk ke kamarnya sendiri untuk berganti pakaian dinas kerjanya. Namun tanpa diduga ternyata AG menyusul dia dan secara membabi buta berulang-ulang menghujani kakak iparnya tersebut dengan tusukan senjata tajam yang ada dalam genggamannya.

Korban yang sudah terluka parah dan bersimbah darah sempat mengunci kamarnya setelah AG menyudahi aksinya. Diduga panik dengan perbuatannya, AG yang berusaha bersembunyi di kamar tidurnya tiba-tiba menikam dadanya sendiri dengan pisau yang sebelumnya digunakan untuk menikam kakak iparnya.

“Pelaku juga berusaha melakukan percobaan bunuh diri, setelah anggota (polisi) berada di TKP. Baik pelaku dan korban kami larikan ke RSUD Nunukan untuk mendapatkan pertolongan ,” tutur Randhya.

Dari hasil penyidikan awal, petugas menemukan seperangkat alat yang diduga untuk menghisap psikotropika jenis sabu-sabu dan satu plastik penuh bekas obat batuk jenis Komix di kamar pelaku. Sejauh ini AG terancam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button