HukumNunukan

Ibu Pembunuh Anak Tiri di Sebatik Dituntut 18 Tahun Penjara

Mengaku Tidak Sadari Perbuatannya Karena Ada Bisikan Gaib

NUNUKAN – Masih ingat, kasus pembunuhan yang dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terhadap anak tirinya, perempuan bernama Hm, berusia 9 tahun yang terjadi di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan pada Sabtu (25/2/2023) lalu?

Selasa 1 Agustus 2023 melalui sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, pelaku Mr (35) dituntut 18 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nunukan, Adi Setya Desta Randia.

Tuntutan selama itu karena JPU beranggapan secara sah dan meyakinkan Mr dianggap telah melakukan  kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, sesuai diatur  dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Than 2022 Tentang perlindungan Anak.

“Pelaku dituntut selama delapan belas tahun pidana penjara, dikurangi masa tahanan ditambah pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan,” terang Desta.

Diantara keterangan yang diberikan dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh  Nardon Sianturi, S.H. serta dua Hakim Aggota Ayub Diharja, S.H., dan  Mas Toha Wiku Aji, S.H., pelaku sempat mengungkapkan Tindakan yang dilakukannya terhadap korban sebagai bentuk kekesalan karena selama ini korban sering membangkan kata-kata Mr.

“Mulanya saya hanya mendorongnya, tapi setelah dia terjatuh tiba-tiba saya teringat kembali dengan semua kenakalannya selama ini. Setelah itu saya tidak ingat apa yang terjadi. Yang pasti saya tiba-tiba mendengar ada bisikan-bisikan aneh di telinga yang membuat saya tidak sadar atas apa yang telah saya lakukan terhadapnya,” terang Mr.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Mr terhadap anak tiri setelah dirinya menikah dengan Sa, ayah kandung Hm ini memang sempat viral dan menarik perhatian dari banyak pihak lantaran tindakan Mr menghabisi nyawa Hm benar-benar sadis dan di luar batas pri kemanusiaan.

Seperti pernah diberitakan media ini sebelumnya, pembunuhan tersebut dilakukan oleh Mr pada hari korban dinyatakan hilang dari rumah orang tuanya yang berada di Jl. Dawing, RT. 05, RW. 03, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Namun kasusnya baru terungkap setelah korban ditemukan sudah menjadi jenazah dengan kondisi yang mengenaskan pada hari Sabtu (4/3/2023) atau 7 hari setelah korban dinyatakan hilang dari rumah orang tuanya

Kronologis kejadiannya, berawal dari laporan ayah korban bernama Sa kepada pihak Polsek Sebatik Barat, terkait anaknya yang tidak diketahui keberadaanya sejak pagi hingga malam. Menindaklanjuti laporan tersebut Polisi melakukan pencarian dibantu warga sekitar di sekitar rumah korban namun tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

Namun setelah tujuh hari berlalu, pihak kepolisian menerima informasi dari warga yang tercium bau busuk sangat menyengat di bawah kolong sebuah rumah yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah orang tua korban.

Setelah diselidiki, bau menyengat itu berasal dari sosok jenazah manusia dengan kondisi yang sudah rusak. Berdasar fakta-fakta awal yang didapati di lokasi jenazah ditemukan, diantaranya pakaian yang dikenakan, teridentifikasi bahwa sosok tersebut merupakan jenazah Hm, putri Sa, masih berstatus pelajar yang sebelumnya dinyatakan hilang.

Atas temuan tersebut, Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diharapkan bisa memberikan kesaksiannya terkait kasus tersebut, masing-masing Hn, Mw Ad, Sa termasuk Mr yang merupakan ibu tiri korban.

Dari pemeriksaan intensif yang dilakukan Polisi, akhirnya mengarah pada Mr sebagai pelakunya. Sejumlah fakta dan keterangan yang berhasil dihimpun petugas, membuat Mr tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatan tindak pembunuhan yang dia lakukan terhadap anak tirinya tersebut.

Jika ada hal yang memberatkan pelaku sehingga dituntut selama 18 tahun pidana penjara, menurut JPU, Adi Setya Desta Randia, karena pelaku merupakan orang tua yang seharusnya melindungi anaknya namun malah menghabisi nyawa korban.

“Sedangkan yang meringankan, pelaku masih memilik tanggungan anak yang selama ini kehidupannya bergantung kepada Mr. Apalagi, setelah kasus pembunuhan itu terungkap, Sa diketahui langsung menceraikan Mr. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button