NUNUKAN – Akibat pergaulan yang tidak terkontrol, seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, kita sebut saja bernama Eva, pelajar kelas IX pada salah satu SMP di Nunukan berusia 14 tahun menjadi korban tindak perbuatan cabul dari tiga orang pria.
Dua diantara pelaku, yang juga masih di bawah umur, masing-masing MA (18) dan YMA (16) serta seorang pria dewasa bernama MW (21) dengan tempat dan waktu yang berbeda dari setiap perbuatan cabul yang dilakukan para pelaku.
Kasus ini terungkap berawal saat ibu kandung korban bernama samaran Wati (34) pada Senin 17 Juli 2023, sekitar Pk 22.00 Wita memeriksa handpone milik putrinya yang bernama Eva mendapati ada chating melalui aplikasi Instagram antara Eva dengan MA.
Komunikasi antara Eva dengan MA tentu saja mengejutkan Wati karena disitu ada ajakan MA kepada kepada putrinya untuk melakukan perbuatan mesum. Keesokan harinya, Wati langsung mengintrogasi Eva yang akhirnya mengakui bawa dirinya sudah mengalami Tindakan cabul dari MA.
Perbuatan itu dilakukan MA dan Eva pada Sabtu 15 Juli 2023 di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Lingkar sedang bentuk tindakan cabul yang terjadi, pelaku menyuruh Eva mengonani alat vitalnya hingga mencapai klimaks. Tidak hanya itu, MA juga sempat mengajak Eva melakukan oral seks.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, Wati langsung melaporkan peristiwa yang dialami putrinya tersebut kepada pihak berwajib di Polsek Kota Nunukan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, menurut Kapolsek Kota Nunukan, Disco Barasa, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban. Hasil pemeriksaan, Eva membenarkan apa yang telah dia alami dari perbuatan MA.
“Namun pelaku belum kami amankan karena saat ini masih berada di Samarinda menjalani masa libur panjang bersama orang tuanya di sana,” terang Barasa.
Hasil koordinasi yang dilakukan kepada pihak keluarga pelaku, orang tuanya sangat kooperatif dan berjanji akan menyerahkan pelaku setelah kembali dari Samarinda nanti.
Belakangan, hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Eva mengaku bahwa pelaku tindakan perbuatan cabul terhadap dirinya tidak hanya MA saja. Korban juga menyebut nama MW, seorang warga penduduk Kelurahan Nunukan Timur yang pernah mengajaknya chek in di sebuah kamar penginapan di Nunukan.
Di kamar penginapan yang berlokasi di Kawasan Tanah Merah Liem Hie Djung tersebut, MW meminta Eva melepas seluruh pakaiannya kecuali celana dalam. Selain menyentuh bagian-bagian sensitif tubuh korban, tindakan cabul yang dilakukan MW diakhiri dengan perbuatan oral seks hingga klimaks.
MW yang ditangkap Polisi di rumahnya di tidak bisa mengelak atas keterangan yang diberikan Eva kepada petugas penyidik. Dia akhirnya pasrah saja Ketika harus digelandang ke Mapolsekta Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan terhadap pelaku ketiga, YMA, yang diamankan petugas di rumahnya, tidak jauh dari Bandara Nunukan juga tidak membantah keterangan yang telah diberikan korbannya kepada pihak berwajib.
Menurut YMA, perbuatan cabul yang dia lakukan terhadap Eva dengan cara menyentuh bagian sensitif tubuh korbannya serta oral seks yang juga dilakukan hingga tuntas, YMA mencapai klimaksnya.
Ditanyakan, bagaimana sehingga Eva bisa dan melakukan perbuatan cabul kepada tiga pria berbeda, menurut Barasa, hasil pemeriksaan instensif yang mereka lakukan, umumnya pelaku menggunakan modus berpura-pura menjalin hubungan pacarana.
“Sehingga korban yang masih lugu terjerat dengan bujuk rayu serta iming-iming para pelaku dan akhirnya menuruti permintaan para pelaku untuk melakukan perbuatan cabul,” terang Barasa.
Kendati tidak sampai melakukan hubungan badan layaknya suami istri, namun menurut Barasa, ketiga pelaku sudah melanggar UU Perlindunga Anak, Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 serta jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.(ADHE/DIKSIPRO)