Foto : Bupati menandatangani piagam pembangunan zona integritas yang digelar BPN Nunukan
NUNUKAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan melakukan pencanangan Zona Integritas. Proses seremonial secara virtual dilaksanakan di Ruang VIP lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (21/1/2021).
Kepala BPN Nasional Agoes Prijanto, SH, MH dalam sambungan virtual zoom mengatakan Grand Design Reformasi Birokrasi memiliki 3 sasaran utama yang meliputi peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta peningkatan pelayanan publik.
“Pembangunan Zona Integritas menjadi salah satu strategi dalam percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi,” ucap Agoes dalam sambungan zoom.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Zona Integritas menurut Agoes, memang sedang dikebut pemerintah mengingat pentingnya pelaksanaan Birokrasi agar terwujudnya penatakelolaan pemerintahan yang baik.
Pada dasarnya pembangunan Zona Integritas ialah penegasan komitmen agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan turut berupaya maksimal dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. Perbaikan dalam segala aspek pelayanan menjadi fokus Pemkab Nunukan.
Hasil yang ditunjukkan juga luar biasa yang dapat dibuktikan dengan adanya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 tahun berturut-turut disabet Pemkab Nunukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih lanjut, Bupati Asmin Laura Hafid, SE, MM menegaskan di bawah kepemimpinannya peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi perhatian khusus.
“Jika dalam pelayanan di segala sektor telah ditanamkan komitmen baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Pusat, tidak mustahil jika kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah baik Kabupaten maupun Pusat akan meningkat pula” ujar Laura.
Pembangunan Zona Integritas bertujuan menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK).(qyy/diksipro)