
KET FOTO : KPU Kaltara menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pilgub Kaltara 2020, di Tanjung Selor, Kamis (21/1/2021).
BULUNGAN – Zainal A. Paliwang – Yansen TP resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) terpilih tahun 2020. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (21/1/2021) pagi di Tanjung Selor.
Dalam rapat pleno terbuka yang disiarkan secara live melalui kanal youtube KPU Kaltara, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami S.HI membacakan Berita Acara Nomor 7/PL.02.7-BA-65-Prov-I/2021 tentang, rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Kaltara Tahun 2020.
“Pada hari ini, Kamis 21 bulan Januari tahun 2021 bertempat di Hotel Pangeran Khar Tanjung Selor, KPU Kaltara dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan gubenur dan wakil gubernur Kaltara tahun 2020,” ucap Suryanata membuka rapat pleno.
Dalam keputusan yang dibacakan, KPU Kaltara memutuskan dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Utara tentang penetapan pasangan terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltara tahun 2020.
“Kesatu, menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan gubenur dan wakil gubernur kaltara tahun 2020 nomot urut tiga, atas nama Drs H. Zainal Arifin Paliwang SH., Mhum dan Dr Yansen TP MSi dengan perolehan suara sebanyak 145.778 dari total suara sah,” sebut Suryanata.

Kedua, masih seperti dibacakan Suryanata, pasangan calon terpilih ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubenur Kaltara terpilih hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltara tahun 2020.
“Ketiga, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Tanjung Selor, tanggal 21 Januari tahun 2021,” sambung Suryanata.
Rapat pleno yang dihadiri Bawaslu Kaltara, pasangan calon terpilih Zainal-Yansen dan sejumlah tamu undangan, diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan KPU Kaltara kepada pasangan calon terpilih. (adm/diksipro)