Sanksi Denda Di Disdukcapil Nunukan Akan Dihapuskan

NUNUKAN – Sanksi administrasi berupa pembayaran denda terhadap keterlambatan melaporkan peristiwa kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, akan dihapuskan.
Artinya, masyarakat Nunukan yang terlambat menyelesaikan urusan dokumen peristiwa kependudukannya dalam kurun waktu yang telah ditentukan tidak perlu lagi dikenakan sanksi administrasi membayar denda seperti yang berlangsung selama ini.
Misalanya, seperti yang dijelaskan Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Agustinus Palentek pada layanan pembuatan Akta Kelahiran yang tidak berbayar dalam jangka waktu selama 60 hari setelah bayi dilahirkan.
Namun setelah masa waktu 60 hari itu terlewati, maka pembuatan Akta Kelahiran yang terlambat dari tenggang waktu yang diberikan tersebut, pemohon akan dikenakan bayar denda sebesar Rp. 100 ribu.
Usulan Disdukcapil menghapus sanksi administrasi tersebut, lanjut Agustinus, baru bisa direalisasikan jika Pemerintah Daerah menyetujui dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penghapusan bayar denda dimaksud.
Menjelaskan jenis peristiwa kependudukan apa saja yang akan terakomodir dalam usulan bebas denda yang diajukan, menurut Agustinus semua layanan peristiwa kependudukan yang terselenggara Disdukcapil kabupaten Nunukan, misalnya Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, Akta Perceraian, Akta Kematian serta dokumen pindah domisili.
Usulan penghapusan sanksi administrasi pembayaran denda tersebut, Selasa 6 Desember 2022 dibahas bersama dalam sebuah rapat di DPRD Nunukan. Menurut Agustinus, dalam rapat berlangsung, umumnya wakil rakyat yang hadir merespon positif keinginan itu.
“Efektif penerapan penghapusan denda pada dokumen peristiwa kependudukan diterapkan, jika pemerintah sudah menerbitkan Perda-nya,” terang Agustinus yang berharap Perda dimaksud segera dibentuk.
Terkait keinginan dihapuskan sanksi administrasi terhadap peristiwa kependudukan di wilayah Kabupaten Nunukan ini, masih seperti dijelaskan oleh Kepala Disdukcapil Nunukan ini, karena sejumlah daerah lain sudah banyak yang menerapkannya.
Sebenarnya, kata Agustinus, pada Undang Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, semua penerapan sanksi denda sudah dihapus. Hanya saja Perdanya yang belum dirubah.
“Amanat peraturan perundang-undangan bahwa semua pengurusan dokumen di Capil memang gratis,” tegas Agustinus.
Ditanyakan dampak dari penghapusan bayar denda dimaksud pada sisi pendapatan Disdukcapil, menurut Agustinus pada prinsipnya semua daerah menginginkan memiliki pendapatan yang besar. Namun jika hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, artinya sudah tidak bisa dipaksakan untuk tetap menerapkannya.
Pihak Disdukcapail Nunukan sendiri beraharap penghapusan denda yang akan diterapkan dapat lebih meningkatkan antusias masyarakat dalam melakukan pengurusan admistrasi kependudukan secara lebih baik.
“Selebihnya, Langkah ini kami lakukan guna menghindarkan masyarakat dari aksi para calo karena pelayanan dari Disdukscapil sudah lebih dipermudah,” tegasnya. (PND/DIKSIPRO)