KaltaraNunukan

Dinas Pendidikan Mulai Terapkan PJJ

Untuk 5 Kecamatan di Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan kembali menerapkan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) selama dua pekan kedepan atau terhitung sejak Kamis 24 Februari hingga Rabu, 9 Maret 2022.

Kebijakan tersebut menyusul Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor : 86/BPBD/369/II/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Nunukan yang diterbitkan Rabu, 23 Februari 2022

“PJJ kembali diberlakukan dengan memperhatikan perkembangan kondisi kasus Covid-19, di Kabupaten Nunukan yang mengalami kenaikan yang sangat signifikan,” terang Kepala Disdik Kabupaten Nunukan, Ahmad, S. IP., M.Si, hari ini.

Selain itu, memperhatikan capaian vaksinasi bagi anak usia 6 hingga 11 tahun di Kabupaten Nunukan masih rendah. Maka pelaksanaan kegiatan belajar mengajar diwilayah Kecamatan yang terdapat jumlah kasus aktif Covid-19 diberlakukan PJJ.

Secara keseluruhan di Kabupaten Nunukan, lanjut Ahmad, capaian vaksinasi pada anak usia 6 sampai 11 tahun untuk dosis pertama sebesar 89,5 persen. Sedangkan dosis kedua ini masih sangat rendah. Hanya berkisar di angka 25 persen.

Melihat perkembangan terakhir kasus aktif Covid-19 di daerah ini, kebijakan PJJ sementara ini masih diterapkan untuk 8 wilayah Kecamatan Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Utara, Sebatik Tengah dan Sei. Menggaris.

Sedangkan 13 kecamatan lainnya, lanjut Kepala Disdik Kabupaten Nunukan ini, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) dapat melaksanakan dengan ketentuan, diselenggarakan oleh tenaga kependidikan yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19 dosis 2 sedangkan peserta didiknya, minimal telah mendapatkan vaksinasi dosis 1. Selebihnya, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun, jika kemudian ditemukan kasus konfirmasi positif covid-19 pada warga satuan pendidikan berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Nunukan, maka pelaksanaan PTM dihentikan selama 14 hari. Proses belajar mengajar dilanjutkan dengan PJJ.

Selain dilakukan secara daring, masih ada kebijakan PJJ yang dapat dilakukan secara tatap muka. Namun dengan ketentuan terbatas. Yakni, kunjungan tenaga pendidik ke rumah siswanya. Seperti yang sudah pernah diterapkan sebelumnya.

“Untuk PJJ, metode pembelajar tidak harus On Line. Orang tua siswa yang tidak memiliki HP Android atau terkendala masalah sinyal jaringan internet, maka guru yang akan berkunjung kerumah peserta didiknya,” terang Akhmad. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button