Hukum

Dibekuk Polisi Karena Menggelapkan 17 Ekor Sapi

Uang Hasil Penjualan Untuk Beli Narkoba dan Judi Online

NUNUKAN – Seorang warga Sei Taiwan, Sebatik, bernama inisial R diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur. Penahanan terhadap pria berusia 44 tahun tersebut buntut dari laporan Syaharuddin, warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik kepada polisi yang telah kehilangan 17 ekor sapi miliknya.

Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakthika Putra membenarkan adanya warga bernama Syaharuddin yang datang melaporkan telah kehilangan 17 ekor sapi miliknya.

Laporan yang disampaikan pada Kamis (20/1/2022) tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian Kecamatan Sebatik Timur dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Kecurigaan mengarah kepada R yang selama ini bekerja sebagai penggembala sapi milik Syaharuddin. Apalagi R tiba-tiba ‘menghilang’ dan tidak diketahui keberdaaanya.

Mengutip keterangan Syaharuddin kepada Polisi, pada hari Ahad (16/1/2022) sekitar Pk. 13.00 Wita, Syaharuddin menyuruh R untuk menangkap 5 ekor sapi miliknya. Usai mengarahkan tugas R, Syaharuddin pergi ke sebuah pondok untuk beristirahat dan tertidur.

“Saat dia (Syaharuddin) terbangun dari tidur siangnya, dia tidak melihat keberadaan R di sekitar lokasi tersebut,” terang Randhya.

Keesokan hari, atau tepatnya Senin (17/1/2022), Syaharuddin mengitari lokasi tempat biasa sapi miliknya digembala. Saat menghitung ternak peliharaannya tersebut, Syaharuddin terkejut mendapati sapi miliknya hanya tersisa 19 ekor dari yang seharusnya 36 ekor.

“Selama dua hari penyelidikan yang dilakukan, Sabtu (22/1/2022) personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengendus keberadaan R yang bersembunyi di sebuah pondok terpencil di Desa Lapri,” ungkap Randhya.

Saat akan digerebek, R melakukan perlawanan dengan menghunus sebilah badik miliknya. Tembakan peringatan dari petugas sama sekali tidak digubris R, sehingga aparat mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Hasil interogasi, R akhirnya mengakui sebagai pelaku yang mencuri sapi-sapi milik Syaharuddin. Perbuatannya itu dilakukannya secara bertahap, terhitung sejak bulan Juni 2021. Modusnya, dia menggelapkan sapi-sapi dimaksud lalu menawarkannya kepada calon pembeli dengan harga yang cukup rendah.

Ditambahkan Randhya, dari aksi yang dilakukan R secara bertahap sebanyak tiga kali sejak bulan Juni hingga Desember tahun 2021 tersebut, berhasil memeroleh total uang hasil penjualan sapi kurang lebih Rp 45 juta.

“Sapi yang dia jual harganya bervariatif. Mulai dari harga terendah Rp 5 juta hingga harga tertinggi Rp 7 juta per ekor,” terang Kapolsek Kecamatan Sebatik Timur ini.

Masih berdasar pengakuan R, uang hasil penjualan sapi selama ini, selain digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, dia juga menggunakannya untuk membeli Narkotika dan bermain judi online.

Pelaku diketahui sudah pernah menikah namun kemudian bercerai dengan Istrinya. Dari pernikahan tersebut, diperoleh 2 orang anak yang hak asuhnya masing-masing 1 orang anak pada R dan 1 anak lainnya diasuh oleh mantan istri R.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan R berupa 1 unit Handphone merk Oppo, 1 ekor sapi betina dewasa serta 2 ekor anak sapi betina.

Ditambahkan Randhya, jika sapi-sapi yang digelapkan R dijual dengan harga rata-rata Rp. 12 juta per ekor, maka Syahruddin sebagai korban mengalami kerugian hingga sebesar Rp 120 juta.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 372 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman 4 tahun penjara. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button