Hukum

Diajak Bermain Game Online, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa

Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

NUNUKAN – Seorang pemuda, AW (22) ditetapkan menjadi tersangka setelah dilaporkan melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, S.I.K., M.H., membenarkan, pihaknya telah mengamankan AW dan melakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut pada kasus tersebut.

Kasus pencabulan yang dilakukan AW itu terjadi pada Senin, (21/3/2022) berlokasi di salah satu wilayah dalam Kecamatan Nunukan.

“Benar ada laporannya. Saat ini proses penangananya telah kami tindaklanjuti. Pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan,” terang Marhadiansyah, Selasa, (29/03/2022) lalu.

Kasus tersebut berawal saat AW mengajak korban ke rumah kos-kosan yang dia tempati sekitar Pk 14.00 Wita. Lalu mengajak gadis belia tersebut bermain game online.

Saat tengah bermain game online itu, AW tiba-tiba menarik tangan korban dan mencumbunya. Mendapat perlakuan tidak senonoh itu, korban berusaha melakukan perlawanan.

Penolakan korban disebut-sebut sempat membuat AW menghentikan aksinya. Namun hanya beberapa saat, pemuda yang sudah dikuasai nafsu birahi itu kembali menarik tubuh korban dan melucuti pakaian korbannya secara paksa.

Korban yang tetap melakukan perlawanan sempat menendang perut pelaku. Namun AW tidak menyerah hingga akhirnya korban kehabisan tenaga untuk terus berontak dan akhirnya terjadilah tindak rudapaksa yang dilakukan AW.

Sempat bingung dan merasa ketakutan, korban baru berani menceritakan musibah yang dialami kepada keluarganya setelah peristiwa aib tersebut berlalu tiga hari.

Menerima pengaduan korban tersebut, salah seorang paman korban langsung melaporkan kepada pihak berwajib di Polres Nunukan.

Usai menerima laporan itu, kata Marhadiansyah, bagian Reskrim Polres Nunukan langsung menindaklanjuti dengan mencari pelaku. Mengetahui AW dicari, pihak keluarga lalu menyerahkan AW kepada pihak berwajib.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian terkait kasus tersebut, di antaranya baju dan pakaian dalam korban serta hasil visum atas dirinya.

“Dari hasil visum terdapat tanda-tanda kerusakan pada alat vital korban akibat perbuatan pelaku dari pemaksaan berhubungan yang dilakukan oleh tersangka,” terang Kasat Reskrim di Polres Nunukan ini.

Diceritakan, perkenalan antara AW dengan korban sebelumnya berawal di sebuah warung yang masih berada di dalam wilayah kecamatan yang sama.

“Saat itu korban melayani AW yang mampir untuk membeli BBM botolan. Kesempatan itu dimanfaatkan keduanya saling berkenalan,” terang Marhadiansyah.

Dari perkenalan singkat tersebut, korban sempat dua kali diajak AW keluar jalan-jalan. Saat ajakan keluar yang ketiga kali itulah AW mengajak korban ke tempat kosnya.

Awalnya, korban sempat menolak ajakan jalan yang terakhir tersebut. Namun karena pelaku sudah meminta izin kepada nenek korban, akhirnya ajakan tersebut terpaksa dikabulkan korban.

Akibat peristiwa aib yang dialami, korban dikatakan mengalami trauma. Sedangkan pelaku setelah ditahan, dilakukan penyidikan. Di antaranya pengumpulan alat bukti oleh petugas.

Pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman penjara dari pasal tersebut bisa hingga selama 20 tahun. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button