Nunukan

Dari Kasus Aksi Pungli Oknum ASN di Krayan

Bupati Coba Menilai Secara Arif

NUNUKAN – Apapun alasannya, tindakan Pungutan Liar (Pungli) merupakan perbuatan salah dan dilarang untuk dilakukan. Begitu statement Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura, SE., MM., Ph.D memberikan tanggapannya terhadap tindakan Pungli yang dilakukan oleh oknum ASN di Kecamatan Krayan belum lama ini.

Namun untuk kasus yang terjadi pada tiga tenaga kerja Indonesia yang baru kembali dari negara bagian Serawak, Malaysia melalui Desa Long Midang Kecamatan Krayan, Laura mengaku mencoba melihatnya secara lebih bijak.

Bahwa secara geografis daerah dengan kondisi alam yang begitu sulit pada akses hubungan transportasi seperti di Kecamatan Krayan, banyak hal bisa terjadi di luar ketentuan berlaku.

Secara aturan, kata Bupati, dia tetap menyalahkan jika ada terjadi praktek Pungli. Tapi harus dilihat juga situasi dan kondisi di lapangan. Kadang yang dipikirkan sederhana namun faktanya terdapat tantangan sangat berat yang tidak bisa diselesaikan dengan sebuah aturan.

“Apalagi, aparatur daerah yang ada di sana (Kecamatan Krayan) tidak memiliki tugas dan fungsi langsung untuk mengurusi tentang PMI. Namun dalam penanganan yang dilakukan, ternyata dibutuhkan anggaran-anggaran di luar anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran instansi mereka,” tegas Bupati

Memberikan gambaran geografis alam antara satu desa dengan desa lainnya di Kecamatan Krayan yang memiliki jarak tempuh hingga berpuluh puluh kilometer dengan kondisi jalan yang sangat sulit tentu membutuhkan biaya ekstra yang tidak tersedia dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebuah institusi.

Sebaliknya, Bupati menghargai kinerja aparaturnya yang mau melaksanakan perintah pimpinan untuk melaksanakan tugas diluar tugas dan tanggung jawab masing-masing. Namun demikian, kembali pada statement awalnya, Bupati tidak pernah membenarkan adanya praktek Pungli. Terkait kasus ini, menurut Bupati dirinya sebagai pimpinan sudah memerintahkan pejabat Camat setempat untuk memantau perkembangannya di lapangan.

“Terhadap oknum ASN pelakunya juga sudah saya ingatkan untuk tidak melakukan lagi hal-hal yang tidak terpuji,” kata Bupati.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersebar informasi adanya oknum ASN di Kecamatan Krayan yang disebut-sebut membebankan biaya fasilitas transportasi yang disediakan secara tidak wajar terhadap tiga orang tenaga migran Indonesia yang baru kembali dari Serawak, Malaysia untuk menuju Nunukan.

Ketiga tenaga migran tersebut selanjutnya menyampaikan kejadian itu kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (B2MI), Kombes Pol. Hotma Victor Sihombing. Tidak hanya meneruskan laporan itu kepada Bupati, Victor juga menghubungi pihak kepolisian di Polsek Kecamatan Krayan untuk melakukan tindakan penanganan.

Namun karena minimnya bukti transaksi dari aksi Pungli tersebut, Polsek Kecamatan Krayan mengaku tidak bisa memprosesnya secara hukum dan hanya melakukan teguran serta membuat pernyataan tertulis kepada pelaku untuk tidak mengulang kembali perbuatannya. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button