Politik

Jadwal Pemilu Serentak 2024 Belum Final

KPU Nunukan Tunggu Regulasi Resmi KPU RI

NUNUKAN – Kendati masih lama namun pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 sempat ramai diberitakan media massa. Topiknya, pelaksanaan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPRD Provinsi/Kabupaten yang digelar bareng tersebut akan terselenggara pada 28 Februari 2024. Sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar pada 27 November 2024.

Memberikan klarifikasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Rahman SP, mengatakan bahwa jadwal tersebut hingga saat ini belum final. Masih sebatas usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Walau awalnya telah disetujui oleh DPR RI melalui Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu pada rapat yang digelar Kamis (3/6) lalu.

Dijelaskan Rahman, dalam proses perjalanannya akan ada penyesuaian dan evaluasi. Selanjutnya, akan dirapatkan kembali guna memperoleh keputusan final tahapan dan penentuan hari pemunggutan suara nanti.

“Belum ada keputusan resmi. Jika sudah final, semua KPU di seluruh Indonesia akan menerima informasinya untuk mempersiapkan tahapan-tahapan yang akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU),” terang Rahman kepada media ini.

Memberi contoh salah satu evaluasi dari usulan pelaksanaan Pemilu serentak yang sempat mencuat adalah tentang pelaksanaan Pilpres yang diusulkan KPU pada tanggal 28 Februari 2024, ternyata bertepatan dengan hari besar keagamaan di Indonesia.

Kondisi tersebut tentunya akan dibahas kembali dalam rapat yang melibatkan institusi terkati bersam DPR RI guna menentukan tanggal pasti dilaksanakannya Pilpres.

“Beberapa waktu lalu Mendagri juga telah melakukan rapat evaluasi. Karenanya, jadwal usulan KPU tersebut tentunya tidak akan berlaku. Alasannya, tanggal pelaksanaan Pemilu tidak boleh bersamaan dengan hari besar keagamaan di Indonesia maupun hari-hari besar lainnya,” jelas mantan wartawan senior di Nunukan ini.

Masih seperti dikatakan Rahman, KPU Nunukan saat ini tengah fokus dalam pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Nunukan. Bahwa pada data Mei 2021 KPU mencatat ada sebanyak 120.688 orang masuk dalam DPB.

Para pemilih berkelanjutan tersebut, kata Rahman, merupakan mereka yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Pilkada 2020 lalu, namun diberikan kesempatan memberikan hak suaranya hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat Pilkada berlangsung.

“Mereka adalah orang-orang yang sudah memiliki KTP tapi tidak terdaftar di DPT maupun DPT tambahan,” tambahnya.
Selain itu, mereka yang masuk dalam DPB adalah para pemilih pemula yang dipastikan berhak memberikan suara piliihannya karena saat ini sudah memasuki usia 17 tahun.

Guna menyinkronkan data pemilih, KPU juga tengah menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan terkait data pemilih yang akan digunakan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah wilayah.

“Kami juga sudah bekerjsama dengan pelaksanan Pilkades, untuk nantinya kita cocokkan data-data Pilkada 2020 yang sudah kita kantongi dengan data pemilih di Pilkades nanti,” pungkas Rahman. (DIA/DIKSIPRO.)

Komentar

Related Articles

Back to top button