Curanmor, Ardiansyah Dibekuk di Bulungan

NUNUKAN – Lama tidak terdengar, aksi Pencurian Motor (Curanmor) kembali terjadi. Seorang warga di Sei Menggaris bernama Andi Monika Kinas menjadi korban setelah satu unit kendaraan roda dua miliknya dibawa kabur oleh pelaku bernama Ardiansyah (31). Baik korban maupun pelaku merupakan warga Desa Srinanti, Sei Menggaris – Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar S.I.K melalui Kapolsek Nunukan IPTU Randhya Sakhtika Putra, S.T.K, S.I.K, M.H menjelaskan, aksi Curanmor tersebut terjadi pada Sabtu (9/1) lalu sekitar Pk. 21.00 Wita. Saat itu Monika Kinas berkunjung ke pasar malam yang rutin dibuka setiap Sabtu malam di Desa Srinanti.
Kelalaian korban, saat memarkir kendaraan roda dua bernomor polisi JT 2671 ND miliknya, tidak melepas kunci kontak. Situasi pasar yang cukup ramai dimanfaatkan pelaku membawa kabur sepeda motor merk Honda Vario milik Monika Kinas.
“Korban yang hendak berbelanja di pasar memarkir kendaraannya di sebuah tanah lapang tanpa melepas kunci kontak. Berniat pulang usai membeli barang kebutuhanya, korban sudah tidak menemukan lagi kendaraannya,” jelas IPTU Randhya.
Yakin kendarannya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan. Setelah menerima laporan tersebut pihak Polsek Nunukan melalui Unit Reskrim mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menemukan sejumlah informasi dan bukti-bukti yang berada di lokasi tersebut.
“Minimnya informasi didapatkan dilapangan, Polsek Nunukan segera berkoordinasi dengan sejumlah Polres di wilayah hukum Polda Kaltara dan Dit Reskrim Polda Kaltara untuk turut serta menemukan ciri-ciri kendaraan yang disebutkan korban,” ungkap Kapolsek Nunukan.
Dari hasil penyelidikan dan koordinasi tersebut, Polsek Nunukan mendapat informasi unit kendaraan dimaksud terlihat berada di Kabupaten Bulungan. Selanjutnya Polsek Nunukan melakukan koordinasi dengan Dit Reskrim Polda Kaltara mengamankan kendaraan beserta pengendaranya.
Kerja keras yang dilakukan aparat akhirnya membuahkan hasil. Pria yang diduga sebagai pelaku berhasil dibekuk, Minggu (11/4) sekira pukul 11.00 wita. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua jenis Honda Vario bernomor polisi seperti yang dilaporkan korban.
Atas perbuatannya, pelaku yang saat ini diamankan di Mapolsek Nunukan, terancam pasal 362 – 367 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (DIA/DIKSIPRO)