Bidang RTH Akan Menata Ulang Pedagang di Taman Alun Alun Kota
Andi Nurhida : “Kondisinya sekarang mulai semrawut,”

NUNUKAN – Semakin banyak para pedagang kuliner dan pengelola usaha permainan anak di Alun Alun Kota Nunukan pada malam hari, membuat kondisi di tempat itu mulai terlihat semrawut. Karena kurang tertata baik, tempat berjualan dan sarana permainan anak yang digelar banyak yang menutupi akses lalu lintas pejalan kaki.
Kondisi tersebut membuat Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Nunukan akan melakukan penataan ulang dalam mengembalikan fungsi utama sarana kunjungan wisata lokal yang paling popular di kota Nunukan tersebut.
Mendapingi Kepala Bidang RTH pada DLHD Kabupaten Nunukan, Marthen Pandin Manguma, staf Bidang RTH, Andi Nurhida, beberapa hari lalu menegaskan tentang rencana penataan ulang lapak usaha Masyarakat yang ada di Alun Alun Kota Nunukan tersebut.
“Semakin banyak pedagang dan pengelola usaha mainan anak yang membuka usaha di situ. Kondisinya makin semrawut. Banyak akses pejalan kaki yang tertutup oleh lapak usaha. Memang harus segera dilakukan penataan ulang,” kata Andi Nurhida.
Sejauh ini, menurut Andi Nurhida, memang belum ada keluhan langsung yang mereka terima dari masyarakat terkait baknyaknya akses pejalan kaki yang tertutup di lokasi itu. Namun menurutnya, mereka tentu tidak harus menunggu ada keluhan terlebih dahulu baru melakukan penataan. Karena jika dibiarkan berlarut-larut kondisi semakin tidak terkendali.

Staf pada Bidang RTH di DLHD Nunukan ini menjelaskan, sejatinya lokasi wisata lokas Taman Alun Aluk Kota Nunukan tersebut merupakan sarana Ruang Terbuka Hijau yang tidak dibenarkan ada pedagang yang menjajakan usaha mereka di tempat itu.
Namun atas pertimbangan bergeraknya perputaran roda perekonomian di tengah masyarakat, kebijakan memperbolehkan para pedagang kuliner dan pengelola usaha permainan anak membuka usaha mereka di lokasi tersebut untuk sementara waktu terpaksa diberikan.
“Sambil Pemerintah Daerah melalui instansi teknis terkait menunggu waktu dan adanya tempat yang tepat untuk dilakukan relokasi terhadap tempat usaha masyarakat itu,” tambah Andi Nurhida.
Ditanyakan soal kontribusi yang diperoleh daerah dari lapak usaha kuliner maupun usaha permainan anak, menurut Andi Nurhida baru sebatas retribusi usaha yang tidak terlalu memberatkan pedagang. Mengingat saat ini Pemerintah Daerah juga masih dalam proses pemulihan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Salah satunya dengan berkembangnya UKM yang dikelola Masyarakat.
“Selebihnya, organisasi kepengurusan yang dibentuk pemilik usaha di tempat itu juga memberikan kontribusi bantuan jika ada perbaikan-perbaikan kecil yang harus dilakukan untuk beberapa fasitas yang ada di Taman Alun Alun Kota yang mengalami kerusakan,” terangnya. (ADHE/DIKSIPRO)