ParlementariaTarakan

PAW Muhammad Rais di DPRD Kota Tarakan Ditunda

Al Rhazali : “Belum Ada Keputusan Inkrah Dari Pengadilan,”

TARAKAN – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tarakan dari Partai Berkarya, Muhammad Rais ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan setelah adanya surat susulan dari pimpinan DPRD Kota Tarakan menggugurkan surat sebelumnya yang meminta KPU Kota Tarakan menyebutkan nama yang menggantikan Muhammad Rais.

Dikonfirmasi Senin (14/8/2023) lalu, Komisioner KPU Kota Tarakan, Muhammad Taufik Akbar, membenarkan terkait penundaan PAW dimaksud lantaran adanya permintaan pimpinan DPRD Kota Tarakan.

“Benar dilakukan penundaan. Karena ada surat susulan dari DPRD untuk itu,” kata Taufik Akbar.

Dijekaskan Taufik Akbar, sebelumnya pimpinan DPRD Kota Tarakan sudah melayangkan surat kepada KPU Kota Tarakan yang materinya meminta nama figur dari Partai Berkarya yang akan mengganti Muhammad Rais sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Tarakan.

Sesuai prosedur yang didasarkan pada PKPU, lanjut Taufik, KPU Kota Tarakan memiliki waktu selama lima hari untuk menindaklanjuti surat yang dilayangkan oleh pimpinan DPRD Kota Tarakan tersebut. Namun, sebelum batas waktu KPU Kota Tarakan menyikapi surat yang dilayangkan DPRD Kota Tarakan habis, KPU Kembali menerima surat susulan dari Lembaga wakil rakyat tersebut yang meminta PAW terhadap Muhammad Rais ditunda.

“Karena mekanimsmenya memang seperti itu, permintaan penundaan PAW tersebut kami tunda hingga ada putusan inkrah dari pengadilan atau jika kemudia ada surat susulan lagi dari DPRD Nunukan yang meminta PAW tetap dilaksanakan,” kata Taufik

Atas permintaan penundaan PAW terhadap Muhammad Rais melalui surat susulan yang dilayangkan kepada KPU Kota Tarakan, Ketua DPRD Kota Tarakan, Al Rhazali menjelaskan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Benar, sebelumnya kami sudah menyurati KPU untuk meminta nama pangganti Muhammad Rais di DPRD Tarakan,” kata Al Rhazali.

Namun karena ada permintaan dari Muhammad Rais agar PAW ditunda sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan, sesuai aturan yang berlaku, permintaan itu, kata Al Rhazali dipenuhi mengingat perkara yang terjadi di internal Partai Berkarya memang masih berproses.

Politisi dari PKB ini menjelaskan, pengajuan PAW Muhammad Rais memang berpolemik. Sebelumnya, DPW Partai Berkarya sudah memasukkan surat agar PAW segera ditindaklanjuti karena adanya putusan pengadilan yang menyebutkan kubu yang membatalkan PAW Muhammad Rais kalah di pengadilan.

“Tapi, setelah surat itu kami tindaklanjuti, ternyata kubu yang telah dinyatakan kalah di pengadilan melakukan banding dan meminta agar proses PAW di tunda untuk sementara waktu,” kata Al Rhazali. (SHA-ADHE/DIKSIPRO)

SUMBER BERITA

PAW Muhammad Rais Batal Ditindaklanjuti KPU, Ini Sebabnya – Facesia.com

Komentar

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button