Nunukan

Biaya Denda Admnistratif di Disdukcapil Akan Dihapuskan

Agustinus : “Tinggal menunggu Perdanya diundangkan,”

NUNUKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di daerah ini. Salah satu diantaranya adalah mengusulkan penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya.

Usulan tersebut, menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Agustinus Palentek diaplikasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) terbaru menggantikan Perda sebelumnya yang masih mengamodir pembayaran denda terhadap masyarakat yang mendapat sanski administratif karena terlambat menyampaikan laporan administrasi kependudukannya

“Perda tentang penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan itu saat ini tengah dibahas di DPRD Nunukan,” terang Agustinus.

Diperkirakan, memasuki tahun 2024 mendatang perda tersebut sudah diundangkan dalam lembar daerah dan penghapusan sanksi administrative dimaksud sudah dapat diberlakukan.

Kendati belum diundangkan, inisitif memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait tidak ada biaya denda terhadap pelaporan peristiwa kependudukan tersebut, atas persetujuan Bupati, telah diujicobakan selama 12 hari terhitung sejk tanggal 10 hingga tanggal 21 Oktober 2023 lalu.

Layanan gratis denda tersebut dibuka pada ajang pameran di arena Paras Perbatasan yang disebut Agustinus sebagai kado untuk Masyarakat dalam rangka memeriahkan perayaan HUT ke-24 Kabupaten Nunukan.

Layanan tersebut, lanjut Kepala Disdukcapil Nunukan ini ternyata mendapat respon antusias dari Masyarakat. Hanya dalam beberapa hari sejak layanan gratis denda sanksi administrasi kependudukan itu di buka dalam ajang pameran dimaksud, Disdukcapil ‘kebanjiran’ ratusan permohonan masyarakat yang ingin mendapatkan layanan tersebut.

“Semua permohonan yang diajukan masyarakat saat itu mestinya sudah dikenakan denda sesuai Perda yang masih berlaku saat ini. Tapi karena sebagai hadiah untuk masyarakat dalam rangka HUT Kabupaten, semuanya digratiskan,” terangnya.

Inisiatif mengusulkan penghapusan denda terhadap sanksi administrasi kependudukan, menurut Agustinus sebenarnya mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan yang sudah menyebutkan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Sementara, Perda Nomor 9  tahun 2017 Kabupaten Nunukan yang berlaku hingga saat ini masih mengatur soal biaya sanksi. Oleh Disdukcapil Nunukan, lanjut Agustinus, mengusulkan untuk diterapkan penghapusan denda administratif kependudukan melalui Perda terbaru menggantikan Perda yang ada saat ini.

Komentar

Related Articles

Back to top button