NunukanParlementaria

Saat Andre ‘Telanjangi’ Dosa Dosa PT. SIL-PT. SIP

Rumah Karyawan Seperti Kamp Tawanan Nazi

NUNUKAN – Tanpa tedeng aling-aling, anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, secara tegas mengungkap sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh PT. Sebakis Inti Lestari (PT. SIL) – PT. Sebuku Inti Plantation (PT. SIP).

Kesalahan demi kesalahan yang telah dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dengan operasi pekerjaan di wilayah Sebakis Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan tersebut membuatnya jadi perusahaan yang sepantasnya sudah tidak lagi berada di wilayah Kabupaten Nunukan.

“Setelah menggerogoti potensi kekayaan sumber daya yang dimiliki Kabupaten Nunukan, PT SIL-PT SIP malah berbuat zolim pada para pekerja mereka. Hingga berani memandang sebelah mata atau tidak menghargai Pemerintah Daerah,” ujar Andre.

Pernyataannya tersebut disampaikan politisi dari Partai Buan Bintang DPC Nunukan ini dihadapan Asisten Kepala Perusahaan didampingi beberapa pejabat lain di PT. SIL-PT. SIP, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Nunukan yang berlangsung Selasa (7/1/2025) lalu dengan materi bahasan terkait perselisihan perusahaan dengan para pekerjanya yang berbuntut pemecatan terhadap salah seorang karyawan yang juga Ketua Serikat Buruh di perusahaan, Maximus Banna.

Pemecatan terhadap kayawan bernama Maximus Banna, menurut Andre adalah bentuk kriminalisasi dan intimidaasi terhadap kebebasan berserikat. Hanya lantaran yang bersangkutan sebagai Ketua Serikat Buruh mengakomodir rekan-rekannya melakukan aksi demonstrasi menuntut hak pekerja yang menjadi kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.

“Apakah aksi demonstrasi para pekerja itu salah jika yang dituntut adalah hak mereka yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Pihak PT. SIL-SIP harus mengerti ya, mereka bukan lembaga Pengadilan atau Institusi Kepolisian yang bisa seenknya memvonis orang bersalah atau tidak. Lalu sesukanya main pecat,” ujar Andre pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan

Kejahatan lain yang dilakukan, lanjut Andre tidak memanusikan para pekerja yang sudah menghasilakan triliunan rupiah keuntungan kepada perusahaan tapi menyediakan fasilitas tempat tiggal untuk pekerja dengan kondisi yang sangat buruk dan sangat memprihatinkan. Bahkan tidak sedikit diantara rumah yang tersedia terpaksa ditempati berjejal karena dihuni hingga 3 Kepala Keluarga.

“Bagi yang pernah menonton film tetang kekejaman Nazi, rumah yang ditempati oleh pekerja PT SIL-PT SIP itu hampir mirip kondisinya dengan kamp tawanan Nazi,” kata Andre.

Belum lagi kebutuhan air bersih rumah hunian pekerja yang terabaikan oleh pihak perusahaan untuk memenuhinya. Ternyata pihak perusahaan sudah berbohong atau dengan kata lain tidak melaksanakan kesepakatan yang pernah dibuat terkait kelayakan tempat tinggal dan pemenuhan kebutuhan air bersih pekerja mereka.

Rumah tempat tinggal dengan kondisi memilukan dari PT. SIL-PT.SIP tersebut sempat dibandingkan Andre dengan rumah tempat tinggal untuk pekerja pada perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya yang jauh lebih baik pada sisi sarana dan prasarananya. Padahal mendapat luasan areal garapan perkebunan yang lebih sedikit dibanding PT. SIL-PT. SIP.

Kelakuan buruk lainnya dari perusahan pemegang hak kelola seluruh total areal perkebunan mencapai 10.478 hektar ini, masih seperti yang dipaparkan Andre Pratama, belum pernah merealisasikan kebun plasma untuk masyaraka setempat. Inisiatif Kepala Desa Pembeliangan mengunjungi perusahaan guna menayakan realisasi kebun plasma yang dijanjikan juga tidak mendapat respon positif. Akhirnya, sejak beroperasi, hingga saat ini, kebun plasma yang dijanjikan perusahaan belum pernah ada.

Terkait dana CSR yang harus dialokasikan perusahaan agar memberi dampak pada masyarakat sekitar, semakin memperpanjang daftar kesalahan PT. SIL-PT. SIP. Mengutip keterangan Kepala Bagian Ekonomi Pemab Nunukan, menurut Andre, perusahaan ini belum memiliki catatan penyerahan dana CSR.

Satu hal yang memperkuat alasan agar perusahaan ini seharusnya sudah tidak diberi kesempatan lagi melakukan pekerjaan di wilayah Kabupaten Nunukan, tidak adanya rasa hormat atau menghargai Pemerintah Daerah setelah tidak menghirukn surat yang dikeluarkan Pemkab Nunukan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Nunukan yang merekomendasikan perekrutan kembali Maximus Banna bekerja di perusahaan. (DHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button