Hukum
Trending

Berlangsung Virtual, Kasus Pencurian Buah Sawit PT. KHL Mulai Disidangkan

Terhadap terdakwa Bapuli yang melakukan klaim lahan seluas 10,28 hektar di blok Q.79, juga melarang serta mengintimidasi PT. KHL. Sehingga perusahaan tidak dapat memanen TBS kelapa sawit di lahan tersebut.

“PT. KHL tidak dapat memanen dilahan Q.79 karena telah dipanen oleh terdakwa. Caranya, Bapuli menggumpulkan TBS kelapa sawit lalu menjualnya kepada pengepul. Perbuatan ini dilakukan terdakwa setiap dua bulan sekali sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 dengan perhitungan sebanyak 1 ton setiap kali panen,” ucap JPU.

Untuk perbuatan terdakwa, PT. KHL menghitung kerugian yang dialami sebesar Rp 2.400.010.026. Angka ini juga diperooleh berdasarkan analisa perhitungan kerugian perusahaan yang dikeluarkan Manager Umum PT. KHL Indrayana.

Sementara itu tuduhan yang ditimpakan terhadap terdakwa Kual tidak berbeda dengan yang dilakukan oleh Bapuli. Setiap bulan Kual mengumpulkan TBS sawit dalam blok O.76 lalu menjualnya kepada pengepul dengan hasil panen rata-rata 1 ton setiap bulannya sejak tahun 2015.

Besaran kerugian yang dialami PT. KHL pada lahan di blok O.76 ini mencapai Rp 777.240.000 berdasarkan analisa perhitungan kerugian perusahaan sejak 2015 hingga 2020.

Sedangkan untuk terdakwa Singgung diketahui baru melakukan aksinya sejak tahun 2017 pada lahan seluas 19,27 hektar di blok O.84. Terdakwa menanami lahan tersebut dengan pohon buah-buahan dan membangun pondok tempat beristirahat selama menggarap lahan dimaksud.

Singgung dituding mendapatkan keuntungan berupa hasil penen buah kelapa sawit setiap bulannya sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 dengan rata-rata panen seberat 600 kilogram sampai 700 kilogram TBS. Untuk perbuatannya tersebut, PT. KHL kehilangan uang sebesar Rp 600 juta sejak 2017 hingga 2020 berdasarkan analisa kerugian perusahaan.

Atas perbuatan para terdakwa JPU Kejaksaan Negeri Nunukan mendakwa dengan Pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau ancaman pidana pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan pidana penjara 5 tahun.

Persidangan atas keempat terdakwa akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (29/4) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum keempat terdakwa. (DIA/DIKSIPRO.COM)

Komentar

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button