Bayar Denda, Koruptor Juniansyah Bebas Hukuman Tambahan

Sebelumnya, Juniansyah dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) dengan Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2018/PN tanggal 16 april 2019 menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP).
Selanjutnya PN memutuskan menjatuhkan kepada terdakwa dengan penjara selama empat tahun dengan denda sejumlah Rp.200 juta subsider dua bulan penjara.
Dengan Putusan MA dengan Nomor : 3897 K/Pid.Sus/2019 tanggal 03 Desember 2020 yang berisi Menolak Permohonan Kasasi dari terdakwa H. Juniansyah, SE. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 10/PID.TPK/2019/PT.SMR tanggal 26 Juni 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Penggadilan Negeri Samarinda Nomor : 56/PID.TPK/2018 Smr tanggal 16 April 2019 mengenai lamanya pidana kurungan pengganti denda, sehingga menjadi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp.200 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama enam bulan. (dia/diksipro)