NunukanPolitik

Bawaslu Nunukan ‘Razia’ Alga Kampanye Yang Tabrak Aturan

Dianggap Bedakan Perlakuan, Aksi Penertiban Dikritik Masyarakat

NUNUKAN – Setelah memberi batas waktu akhir kepada masing-masing partai politik untuk menurunkan secara mandiri alat peraga kampanye yang dinilai melanggar ketentuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan bersama tim yang dibentuk akhirnya melakukan penertiban langsung ke lapangan pada Senin (9/10/2023).

Sejumlah baliho, spanduk maupun stiker calon anggota DPRD yang ditemukan memenuhi unsur-unsur pelanggaran yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diturunkan atau dilepas oleh tim penertiban yang melibatkan unsur dari Kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan KPU Nunukan.

Menurut Divisi Hukum dan Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan, Hariadi, sebelum aksi penertiban dilakukan, pihaknya sudah beberapa kali menyurati masing-masing partai politik peserta Pemilu agar tidak melakukan kampanye melalui alat peraga dalam bentuk apapun. Sedangkan yang sudah terlanjur melakukannya, diimbau untuk menurunkannya secara mandiri.

Imbauan terakhir disampaikan, memberi batas waktu selama lima hari terhitung sejak tanggal 4 hingga tanggal 8 oktober 2023, ternyata masih banyak Parpol yang tidak mengindahkannya.

“Setelah mendapat arahan dari Bawaslu Provinsi, maka penertiban alat peraga yang mengandung usur kampanye dari Parpol peserta Pemilu yang jelas ada bentuk pelanggarannya, akan kami turunkan mulai hari ini,” tegas Hariadi.

Hariadi juga menjelaskan, untuk alat peraga yang digunakan oleh figur yang mencalonkan diri sebagai anggota parlemen di tingkat DPD tidak ditertibkan karena belum dipastikan sebagai peserta Pemilu.

Aksi penertiban yang dilakukan oleh tiga tim yang dibetuk Bawaslu Nunukan yang bergerak menyebar pada beberapa penjuru kota Nunukan saat itu sempat mendapat kritikan dari beberapa warga masyarakat. Setelah mengetahui adanya perlakuan berbeda pada beberapa alat peraga yang diturunkan atau dilepas dari tempatnya terpasang.

Tidak hanya baliho, stiker citra diri Caleg yang curi start juga dilepas. (ADHE/DIKSIPRO)

Seperti yang disampaikan Nikolaus. Warga Jl Fatahillah, Kelurahan Nunukan Tengah yang mengetahui adanya baliho yang diturunkan secara baik-baik lalu dikembalikan kepada pemiliknya namun ada juga baliho yang dibongkar paksa atau dirusak lalu diambil sebagai barang bukti.

“Seharusnya penertiban yang dilakukan jangan ada pilih kasih. Kalau memang harus diambil, ambil saja semua baliho yang dianggap menyalahi aturan. Jangan karena yang memasang orang dikenal atau memiliki pengaruh, cuma diturunkan dan dikembalikan secara baik-baik tapi yang lainnya dirusak dan dan diambil,” kata Nikolaus.

Diklarifikasi terkait kritikan ini, Hariadi menjelaskan bahwa sesuai Juknis pelaksanaannya, semua alat peraga terpasang yang didapati menyalahi ketentuan sesuai PKPU akan dilepas dan disita sebagai barang bukti pelanggaran.

Namun pihaknya juga menawarkan kepada Parpol yang bersedia melakukan penurunan atau pencopotan alat peraga dimaksud secara mandiri tetap dipersilahkan. Demikian juga saat aksi penertiban di lapangan, pihak pemasang masih diberi kesempatan untuk mengamankan sementara alat peraga yang terpasang hingga diperbolehkan kembali setelah memasuki masa kampanye. Atau menutupnya untuk sementara waktu.

Penjelasan Hariadi ini berbeda dengan penerapan di lapangan, saat salah seorang warga di Jl. Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Tengah, yang telah melepas alat peraga yang terpasang di depan rumahnya bermaksud mengamankan sebuah spanduk bernada kampanye untuk disimpan.

Warga yang mengaku bernama Ardi tersebut memberikan alasan akan disimpan karena kelak bisa dipergunakan sebagai pelindung pada toko miliknya dari terpaan panas matahari. Namun dari anggota tim yang bertugas spanduk tersebut tetap diambil paksa dengan penjelasan sebagai barang bukti.

Kasus berbeda cukup menarik lainnya terjadi di lapangan saat langkah penertiban ini dilakukan, terjadi pada warga di Jl Teuku Umar yang mengaku baru mengetahui adanya ketentuan larangan pemasangan alat peraga sebelum memasuki masa kampanye.

Menurut dia, selama ini tidak mendapat pemberitahuan atau sosialisasi dari Parpol  tempat salah seorang anggota keluarganya bergabung mencalonkan diri sebagai anggota wakil rakyat.

“Padahal baru empat hari lalu baliho ini saya pasang di depan rumah. Dari Parpol juga tidak pernah menyampaikan adanya ketentuan itu pada kami,” terang warga bernama Randy Kamil ini. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button