Parlementaria

Anggota DPRD Nunukan ke Aceh, Belajar Sistem Transhipment

NUNUKAN – Dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Nunukan, sejumlah anggota DPRD Nunukan melakukan kunjungan kerja ke Kota Banda Aceh. Di tempat yang dikenal dengan sebutan Serambi Mekkah tersebut wakil rakyat kita akan melihat dan mempelajari sistem transhipment atau aktivitas yang berkaitan dengan pergerakan barang dan alat angkut.

Mudahnya disebut alih muatan dari kapal yang satu ke kapal lainnya, baik secara langsung melalui kapal dengan kapal maupun melalui tempat penyimpan sementara.
Pilihan tujuan kunjungan kerja kali ini, menurut anggota DPRD Nunukan Andre Pratama, karena penerapan transhipment di wilayah Sabang, Kota Banda Aceh telah mendorong pada sektor perekonomian masyarakat.

Pada kegiatan itu, masyarakat akan merasakan langsung dampaknya. Mulai dari aktifitas berdagang makanan hingga terakomodirnya tenaga kerja sebagai buruh pikul maupun sebagai pintu masuk investor dalam penyediaan pergudangan atau tempat penyimpanan sementara barang-barang yang akan diangkut kembali ke kapal untuk tujuan sejumlah negara.

“Di Sabang, kapal-kapal dari Malaysia dan Singapura melakukan bongkar muat barang angkutannya langsung dari kapal ke kapal. Dari aktivitas tersebut, para buruh dan anak buah kapal tentunya akan singgah turun ke dermaga untuk berbelanja. Artinya, terjadi perputaran uang disitu,” ujar Andre melalui sambungan telepon kepada diksipro.com.

Saat ini anggota DPRD yang melakukan kunjungan studi banding tersebut masih berada di Banda Aceh.
Tidak hanya pada sistem transhipment, wakil rakyat dari Kabupaten Nunukan itu juga melihat langsung sistem pelabuhan bebas. Pada penerapan sistem ini membolehkan barang-barang kebutuhan dasar seperti Sembako yang dimasukkan dari Malaysia dapat dipasarkan kembali menuju sejumlah daerah di Sumatera.

Berbeda dengan kondisinya di Nunukan. Menurut politisi dari Partai Bulan Bintang ini, hingga saat ini barang-barang sembako asal Malaysia tersebut tidak dapat keluar secara bebas dari Kabupaten Nunukan. Hal itu dilatarbelakangi oleh kebijakan kearifan lokal yang berlaku sesuai kesepakatan Sosek Malindo (Sosial Ekonomi Malaysia – Indonesia).

“Kalau di Sabang, barang–barang yang masuk dari luar negeri dapat dijual bebas ke sejumlah daerah. Termasuk peralatan berat seperti sparepart kendaraan bermesin, juga bisa dimasukkan dengan membayar pada Bea Cukai sesuai ketentuan yang ada,” ungkap Andre.

Rencananya, hasil dari kunjungan kerja tersebut akan dibahas setibanya di Nunukan nanti bersama beberapa instansi terkait. Andre berharap sejumlah kebijakan yang dapat berjalan di Sabang juga dapat diterapkan di Nunukan.
Seperti diketahui, Nunukan saat ini memang sudah menjalankan sistem transhipment di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.

Sejumlah kapal dari Filipina maupun Malaysia kerap kali menggunakan pelabuhan itu untuk mengangkut barang-barang keperluan pokok maupun lainnya.

“Kemarin kan sempat ribut di media itu soal bongkar muat rokok di Pelabuhan Tunon Taka, nah itu sebenarnya sistem transhipment yang tengah dijalankan. Hanya saja, mungkin sebagian orang belum mengetahuinya,” pungkas Andre. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button