Nunukan

Program Layanan Disdukcapil Terkendala Perangkat Yang Tidak Memadai

Mesak : "Banyak yang sudah tua dan perlu peremajaan,”

NUNUKAN – Minimnya fasilitas peralatan perangkat komputer dan peralatan sidik jari di masing-masing kecamatan, menjadi hambatan masyarakat di wilayah Kabudaya (Dapil III) dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan pencacatan sipil dari Dinas kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan.

Kondisi tersebut juga diperparah dengan keterbatasan jaringan iternet yang masih banyak belum menjangkau beberapa kecamatan pada wilayah dimaksud. Mengingat beberapa layanan yang dimiliki Disdukcapil sudah berbasis online.

Akibatnya, menurut Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan pencacatan sipil, masyarakat di wilayah-wilayah tersebut terpaksa harus ke ibu kota kabupaten yang cukup jauh dengan konsekwensi waktu dan biaya yang tidak sedikit.

“Kalaupun ada peralatan yang tersedia di kecamatan, rata-rata sudah tua, berusia sekitar 11 tahun sejak diopersikan. Perlu dilakukan peremajaan,” terang Mesak.

Disdukcapil, lanjutnya tidak bisa melakukan pengadaan sendiri. Kecuali mengajukan kebutuhan anggarannya kepada Pemerintah Daerah. Apalagi tahun ini mereka tidak mendapatkan bantuan dari DAK pusat, untuk kependudukan dalam pengadaan fasilitas.

“Sebenarnya, kalau peralatan di tingkat kecamatan sudah bagus dan dapat dioperasikan, untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan pencacatan sipil, cukup di kecamatan saja. Masyarakat tidak perlu harus ke Kantor Disdukcapil yang ada di ibu kota kabupaten,” terangnya.

Keterbatasan fasilitas yang dialami, lanjut Mesak, juga membuat Disdukcapil membuat inovasi-inovasi barau dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berbeda ketika sebelumnya Disdukcapil masih mendapat pendanaan yang berasal dari DAK, mereka sempat membuat program kerja Jemput Bola untuk melayani masyarakat wilayah-wilayah pedalaman,

“Lagi-lagi karena kurangnya anggaran, sulit membuat program kerja. Apalagi pengadaan fasilitas untuk mendukung administrasi di tingkat kecamatan,” katanya.

Tidak hanya dalam layanan pembuatan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, hambatan juga dialami dalam program-program melayani pengaduan kelompok masyarakat dalam hal keterlambatan layanan, kesalahan input data atau melakukan perubahan nama serta tempat dan tanggal lahir dalam Kartu Keluarga (KK).

Layanan pengaduan secara online, lanjut Mesak, sebenarnya sudah cukup lama dimulai. Lebih kurang sekitar 3 tahun lalu. Dan layanan pengaduan tersebut tentu saja sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi pada masa-masa pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Layanan pengaduan tersebut, lanjut dia diurus oleh Disdukcapil sendiri. Ada yang melalui group WhatsApp ada juga yang melalui Website. Sayangnya, beberapa layanan melalui website yang pengembangannya dilakukan bersama Diskominfo, tidak dapat diakses.

Kendala yang biasanya dialami dalam melaksanakan program layanan pengaduan ialah masalah jaringan. Baik dari pihak intansi maupun masyarakat yang ingin mengadu terkendala oleh jaringan. Terutama masyarakat yang berada di wilayah III yang sulit dijangkau melalui fasilitas internet.

Kendala lain, masih seperti dikatakan pejabat Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Nunukan ini, adalah kurangnya SDM di tingkat kecamatan.

Dijelaskan, di tingkat kecamatan, SDM yang ada hanya dilatih sebagai operator mengelola sistem. Tapi pekerjaannya sangat tergantung pada perangkat yang tersedia. “Jika perangkatnya bagus, mereka (operator) bisa melayani administrasi kependudukan sekaligus melayani pengaduan. Tapi karena perangkatnya tidak memadai, yah mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa,” Ujar Mesak.(FAHMI/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button