HukumNunukan

Polres Nunukan Musnahkan Sabu 48 Kg Lebih

Dari Kasus Narkotika April Hingga Juli 2022

NUNUKAN – Polres Nunukan kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu pada Rabu (3/8/2022). Sebanyak 48 Kg lebih, sabu yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 17 perkara yang berhasil diungkap sejak April hingga Juli 2022 dengan jumlah tersangka pelaku 25 orang.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyebutkan, dari 17 perkara yang diungkap, jumlah BB yang disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor, Surabaya sebanyak 5,05 Gram. Selain itu, seberat 5,05 Gram digunakan sebagai pembuktian di persidangan, Pengadilan Negeri Nunukan.

Dibeberkan Ricky, barang bukti terbanyak,  47 Kg lebih diperoleh dari kasus yang terjadi bulan Juli 2022. Sedangkan dari 25 orang tersangka pada 17 perkara tersebut, 24 orang diantaranya adalah pria dan 1 orang wanita.

“Semua proses hukumnya sedang berjalan. Pemusnahan barang bukti kali ini sudah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Nunukan,” tegas Ricky.

Kapolres Nunukan ini memastikan pengungkapan sejumlah kasus narkoba yang mereka tangani juga berawal berkat adanya kerjasama dengan instansi terkait.  Baik dari jajaran TNI maupun BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten). Serta proses hukumnya dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.

Seperti biasanya, pemusnahan barang bukti sabu yang dilakukan dengan cara melarutkan ke dalam air lalu dibuang ke kloset yang tersedia di Mapolres Nunukan.

Mendampingi Kapolres, Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, dari 25 tersangka yang tengah menjalani proses hukum tersebut sebagian besar berasal dari Sulawesi.

Modus operasi para tersangka sebagian besar menyembunyikan sabu di dalam bungkus kantong Teh Cina yang dimasukan ke dalam sejumlah karung.

“Ada beberapa diantara tersangka memang warga Kabupaten Nunukan. Namun modus yang dilakukan semuanya hampir mirip. Barang terlarang itu dimasukkan ke dalam karung seolah-olah sembako,” terang Ibnu Robbani.

Para tersangka dapat dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi hukuman mati.

Mengenai pengungkapan kasus Narkoba dengan BB lebih dari 47 Kg tersebut dirilis langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, di Mapolda Kaltara, pada Kamis (21/7/2022). (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button