
NUNUKAN – Dua narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Nunukan yang pernah bikin geger, karena kabur dari penjara, Tuo dan Indra Adi Saputra akhirnya berhasil ditangkap kembali.
Keduanya membuat heboh setelah lolos dari penjagaan sipir penjara dan melarikan diri sejak 13 Pebruari 2021. Kemudian tertangkap kembali pada Sabtu 16 Oktober 2021 di Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara.
“Tuo dan Indra Adi Saputra ditetapkan sebagai DPO saat berhasil kabur dari Lapas Nunukan, kini diamankan di Lapas Tarakan untuk menjalani sisa penahanan mereka,” kata Kalapas Nunukan, Taufik Hidayat, Minggu (17/10).
Penangkapan kembali kedua DPO tersebut berawal dari kecurigaan petugas Polsek Sesayap yang melihat keberadaan Tuo dan Indra. Menurut perhitungan masa tahanan, keduanya seharusnya masih berada dalam penjara di Lapas Nunukan untuk menjalani hukuman pidananya masing-masing.
Setelah terlihat Tuo dan Indra, pihak Polsek Sesayap memantau dan melakukan cross check pada beberapa warga terkait keberadaan mereka yang saat itu berada di rumah keluarganya masing-masing.
“Polsek Sesayap selanjutnya menghubungi Lapas Nunukan untuk mengkonfirmasi dan cross check. Apa benar kedua warga dimaksud adalah narapidana yang melarikan diri,” terang Taufik Hidayat.
Setelah memastikan kedua orang dimaksudkan benar adalah narapidana yang masuk dalam DPO, jajaran KPLP dan Kamtib Lapas Nunukan berkoordinasi dengan menyurati Polsek Sesayap, meminta bantuan penangkapan terhadap Tuo dan Indra Adi Saputra.
Kronologis penangkapan kedua narapidana buron itu terlebih dulu dilakukan pemantauan. Kamis malam, 15 Oktober 2021, Polisi setempat yang dibagi menjadi dua kelompok, berada pada dua lokasi berbeda untuk masing-masing rumah keluarga Tuo dan Indra berbarengan melakukan penggerebekan.
Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan tidak bisa mengelak dari tuduhan sebagai narapidana yang pernah kabur dari Lapas Klas II-B Nunukan.
“Kapolsek Sesayap IPDA Yudi Satriadi telah menyerahkan kedua narapidana itu kepada pihak Lapas Nunukan. Keduanya dalam keadaan sehat,” jelas Taufik Hidayat.
Usai menerima kedua narapidana dimaksud, Taufik Hidayat bertolak ke Kota Tarakan guna mendapatkan petunjuk dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur terkait penanganan lebih lanjut.
Atas petunjuk pimpinan, dalam hal ini Kakanwil Kemenkumham, lanjut Taufik, dilakukan pemeriksaan (BAP) terhadap Tuo dan Indra, sekaligus ditahan di Lapas Tarakan untuk menjalani sisa tahanan mereka.
Atas perbuatan kabur dari penjara Lapas Klas II-B Nunukan, keduanya menerima konsekwensi sanksi hukuman register F. Yakni hilangnya remisi pengurangan hukuman di tahun 2021 serta penambahan waktu penahanan terhitung selama masa buron.
Pernah diberitakan sebelumnya, dua narapidana di Lapas Nunukan atas nama Tuo dan Indra Adi Saputra berhasil kabur pada tanggal 13 Februari 2021. Keduanya berhasil meloloskan diri dari penjara setelah memanjat dan melompat dari tembok pengaman setinggi 4 meter menggunakan kain sarung yang diikat sambung.
Hilangnya narapidana kasus pencurian rumah walet yang diganjar vonis pidana penjara selama 3 tahun ini diketahui sipir Lapas Klas II-B Nunukan sekitar 17:00 Wita.
Kontrol rutin oleh petugas terhadap para narapidana saat itu tidak menemukan satu orang narapidana penghuni kamar sel nomor B8 dan seorang narapidana lainnya penghuni kamar sel nomor B12.
Tuo dan Indra merupakan narapidana pindahan dari Kabupaten Bulungan ke Lapas Nunukan. Sebelumnya, Indra dikabarkan juga pernah kabur dari kamar sel Polres Bulungan. (BIAZ/DIKSIPRO)