HukumNunukanRembuk Desa

Dipastikan Tidak ada Tersangka Baru

Pada Kasus Ijazah Palsu di Desa Srinanti

NUNUKAN – Pihak Kepolisian Resor Nunukan, melalui Satuan Reskrim, memastikan tidak ada tersangka baru dalam kasus ijazah palsu pada perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.

Artinya, dalam kasus tersebut hanya melibatkan dua orang tersangka, masing-masing Ud bin MT selaku pengguna dan SB bin AG sebagai pembuat ijazah palsu yang saat ini proses hukumnya tinggal menunggu hasil keputusan Majelis Hakim terkait sanksi pidana yang diganjarkan.

Kepastian tidak adanya tersangka baru atau tersangka tambahan tersebut seperti dijelaskan Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nunukan Aiptu Ali Murtaji, Kamis (27/10/2022) yang mengatakan berdasar hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi pada kasus tersebut, tidak ada tersangka lain selain Ud dan SB.

Mendampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Nunukan, Penyidik Pembantu, Desmon Devalino, di antara saksi yang telah diperiksa saat itu termasuk Panitia Verifikasi Penerimaan Berkas pada saat pendaftaran calon kades.

“Panitia verifikasi sudah bekerja sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kegiatan,” ucap Desmon.

Panitia verifikasi tersebut, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan untuk mengecek keabsahan dokumen calon kades yang mendaftar saat itu. Mereka hanya menyeleksi berkas persyaratan yang harus disertakan

Sejauh setiap item persyaratan yang harus diserahkan calon Kepala Desa kepada panitia terpenuhi, maka tugas panitia menerima dan menyeleksi berkas selesai.

“Yang berhak mengecek atau mengesahkan suatu dokumen itu asli atau palsu adalah institusi yang mengeluarkan dokumen tersebut,” kata Desmon.

Dicontohkan misalnya, yang mengetahui asli atau tidaknya sebuah akte kelahiran dan melegalkan keabsahannya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Desmon menuturkan, pemilihan Kades merupakan kegiatan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, yang berwenang dalam menyiapkan petunjuk teknis yang diperlukan selama penyelenggaraan pemilihan kades tersebut.

“DPMD mestinya melibatkan dinas terkait sehingga pada saat pelaksanaan, dapat memeriksa langsung data yang dipersyaratkan,” imbuhnya.

Kepastian tentang tidak adanya tersangka lain selain Ud dan SB dalam kasus ijazah palsu ini sekaligus menegaskan kepada sejumlah pihak yang menganggap panitia seleksi berkas calon Kepala Desa dimaksud ikut bertanggung jawab.

Lantaran, dianggap memiliki andil meloloskan dokumen palsu yang disodorkan Calon Kepala Desa (Cakades) yang ikut pada pelaksanaan Pilkades.

Termasuk salah seorang tersangka yang sempat menyebut akan menyeret calon tersangka lain yang dianggap lalai dalam tugas dan tanggung jawab saat melakukan seleksi berkas yang diajukan kepada panitia pelaksana Pilkades. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button