Hukum
Trending

Berlangsung Virtual, Kasus Pencurian Buah Sawit PT. KHL Mulai Disidangkan

NUNUKAN – Kamis (22/4) sidang perdana kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT. Karangjoang Hijau Lestari (KHL) mulai digelar. Mematuhi protokoler kesehatan, sidang yang menjerat 4 orang tersangka sebagai pelaku tersebut dilangsungkan secara virtual.

Keempat tersangka yang dituduh secara tidak sah mengambil hasil panen buah sawit di areal inti Blok 0.84, 0.76, Q.80 dan Q.79 Kebun Kelapa Sawit milik PT.KHL di Desa Bebanas, Kecamatan Sebuku – Nunukan tersebut masing-masing Singgung Bin Pumpungan, Abetmen Bin Sundang, Bapuli Bin Tinipuan dan Kual Bin Baliu.

Pada sidang perdana dengan agenda penyampaian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini disebutkan bahwa terdakwa Abetmen, Bapuli dan Kual sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan PT. KHL yang menerima Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan seluas 20.000 hektare yang terletak di Desa Bebanas, Kecamatan Sebuku.

Rinciannya, sekitar tahun 2015 lalu, masing-masing terdakwa yang merupakan warga Desa Bebanas ini mengklaim secara sepihak penguasaan terhadap lahan seluas 3,81 hektar di blok Q.80, seluas 10,28 hektar pada blok Q.79 dan seluas 4 hektar di blok O.76.

JPU Ricky Rangkuti, SH, M.Kn mengatakan terdakwa Abetmen yang mengklaim lahan blok Q.80 dengan cara menanami buah-buahan, mendirikan pondok tempat tinggal untuk beristirahat saat menggarap lahan tersebut.

“Seolah-olah lahan tersebut adalah miliknya, Abetmen melarang dan mengintimidasi PT. KHL melakukan kegiatan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang sebelumnya ditanam oleh pihak perusahaan,” ujar Ricky Rangkuti dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan.

Berdasar klaimnya tersebut, lanjut Ricky, terdakwa memperoleh keuntungan hasil panen kelapa sawit sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 dengan perhitungan rata-rata sekali panen seberat 1 ton TBS kelapa sawit setiap bulan.

Atas tindakan Abetmen, kerugian yang dialami perusahaan pada lahan di blok Q.80 sekitar Rp 777.240.000. Asumsi ini didasarkan analisa perhitungan kerugian perusahaan yang dibuat dan dikeluarkan oleh Manager Umum PT. KHL Indrayana tanggal 15 Maret 2021.

Komentar

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button