Semangat Firman Latif Diimbangi Antusias Masyarakat
Saat Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2024 di Sebatik

NUNUKAN – Ibarat pepatah pucuk dicinta ulam pun tiba, begitu yang terjadi pada anggota DPRD Nunukan, H. Firman Latif terkait Perda Nomor 5 Tahun 2024 yang disosilisasikannya di Sebatik, Kamis (5/12/2024).
Bagaimana tidak, saat baru mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Nunukan periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan II Pulau Sebatik beberapa waktu lalu, masyarakat yang memberikan dukungan terhadapnya begitu meyakini, Firman Latif akan menjadi salah satu dari 30 wakil rakyat yang akan menduduki kursi di DPRD Kabupten Nunukan.
Ditengah keyakinan massa pendukung saat itu, walau perhelatan pemilihan anggota DPRD Kabupaten Nunukan belum dimulai, namun ‘bisik-bisik’ aspirasi memperjuangkan kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat telah sampai ditelinga mantan Kepala Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik ini.
“Saat itu, pertarungan pemilihan anggota DPRD belum dilaksanakan. Tapi sudah banyak warga yang titip pesan agar pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara mudah oleh masyarakat,” kata Firman mengenang.
Menurut Firman, harapan masyarakat tersebut dirasa sangat wajar jika dihubungkan dengan kondisi geografis untuk dua pulau yang terpisah, Pulau Sebatik dan Pulau Nunukan, masyarakat membutuhkan biaya ekstra jika ingin mengurus dokumen tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan yang berada di Pulau Nunukan.
Untuk kebutuhan urusan tersebut, dikatakan belum tentu bisa diselesaikan dalam waktu satu hari. Jika misalnya terkendala adanya pemadaman listrik atau terjadi gangguan jaringan internet yang menghambat pelayanan di Disdukcapil.
“Masyarakat merasa berat beban ongkos, ketersediaan waktu dan tenaga jika harus pulang dulu ke Sebatik lalu kembali ke Nunukan keesokan harinya. Maka pilihannya harus menginap di Nunukan juga dengan konsekwensi mengeluarkan biaya ekstra,” tutur Firman
Ucapan insya Allah yang diberikan untuk menjawab harapan yang digantungkan masyarakat Sebatik dipundaknya, ternyata menjadi ‘ulam’ seperti pada kalimat pepatah yang digunakan tadi.
Hanya beberapaa bulan setelah terpilih sebagai anggota DPRD Nunukan, Pemerintah Daerah ternyata menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Itu sebabnya, ketika mengemban tugas melaksanakan sosialisasi Perda tentang regulasi baru yang akan meningkatkan kualitas administrasi kependudukan di wilayah perbatasan tersebut, Firman Latif begitu bersemangat melaksanakannya.
Apalagi, semangat yang menggelora tersebut juga diimbangi dengan antusias masyarakat Sebatik yang hadir memenuhi undangan mengikuti acara sosialisasi yang digelar Firman Latif.
Dalam sambutannya, Firman Latif menjelaskan bahwa sosialisasi yang dia laaksanakan ini begitu penting agar masyarakat dapat memahami secara jelas mengenai ketentuan-ketentuan dalam Perda yang baru disahkan.
“Perda ini bertujuan untuk memperbaiki dan mempermudah proses administrasi kependudukan serta catatan sipil. Melalui regulasi ini, kita berharap pelayanan publik akan lebih efisien dan tepat sasaran,” ujar H Firman.
Ia juga menambahkan bahwa administrasi kependudukan yang lebih tertib dan terintegrasi sangat penting dalam rangka mendukung pembangunan di Kabupaten Nunukan. (ADHE/DIKSIPRO)