Triwahyuni Mendapat Sambutan Hangat Dari Warga
Saat Sosialisasikan Perda No. 5 Tahun 2024 Kecamatan Tulin Onsoi

NUNUKAN – Muda, enerjik, aspiratif disertai penampilan yang menarik, membuat Anggota DPRD Nunukan, Triwahyuni, menjadi figur yang cukup diidolakan kebanyakan kaum perempuan di Kabudaya atau Daerah Pemilihan (Dapil) IV. Wilayah yang kemudian membuatnya terpilih sebagai wakil rakyat Kabupaten Nunukan periode 2024-2029.
Apalagi pada kesempatan kunjungan ke Kecamatan Tulin Onsoi kali ini, Triwahyuni melaksanakan gelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024. Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Perda yang sejatinya memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat di wilayah ini.
Tidak heran jika kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis (6/12/2024) tersebut, jumlah kaum perempuan, mulai dari ibu-ibu rumah tangga hingga remaja putri yang hadir, nyaris imbang dengan jumlah kehadiran para prianya. Dan yang terlihat, kehadiran kedua kalangan tersebut begitu antusias ingin mengetahui kebijakan penting yang tertuang dalam Perda yang disosilisasikan Triwahyuni.
Membuka acara yang diselenggarakannya, Triwahyuni memastikan bahwa sosialisasi yang dia sampaikan bertujuan untuk menyebarluaskan kepada masyarakat terkait perubahan penting mengenai layanan administrasi kependudukan, yang kini tidak lagi dikenakan biaya oleh masyarakat.
Dijelaskannya, berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2024, layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, dan berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya kini disediakan secara gratis.
“Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan dasar yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari,” ujar Triwahyuni.
Menurut dia, sebelum adanya Perda tersebut, warga seringkali mengalami kendala jika ingin mengurus dokumen kependudukan mereka. Selain soal birokrasi yang kerap dianggap menyulitkan, paling dirasakan masyarakat di wilayah ini, kebutuhan biaya yang cukup besar untuk mereka datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di ibu kota kabupaten.
“Dengan adanya kebijakan yang tertuang melalui Perda ini, masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir tentang biaya, yang sering menjadi kendala dalam mengurus administrasi kependudukan,” ujar Triwahyuni saat itu.
Perda ini, lanjut Triwahyuni, juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Nunukan.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat mempermudah proses administrasi bagi warga, serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif mengurus dokumen kependudukan yang mereka butuhkan.
Warga yang hadir dalam sosialisasi menyambut positif kebijakan tersebut. Beberapa di antaranya menyatakan bahwa sebelumnya mereka merasa kesulitan untuk mengurus dokumen penting karena terbatasnya informasi serta biaya yang diperlukan.
“Kami sangat berterima kasih dengan kegiatan ini, karena ini sangat membantu warga yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan,” ujar Mansyur warga Tulin Onsoi.
Selain menjelaskan tentang layanan gratis, Triwahyuni juga mengingatkan agar warga segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui atau mengurus dokumen kependudukan mereka.
“Jangan tunda lagi pengurusan dokumen administrasi, karena ini adalah hak setiap warga negara yang perlu dipenuhi,” katanya.
Sebagai bagian dari sosialisasi, pihak kecamatan juga membuka sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada warga untuk bertanya seputar prosedur pengurusan dokumen administrasi.
Dengan adanya sosialisasi ini, Triwahyuni berharap masyarakat Nunukan semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan dan memanfaatkan layanan yang tersedia secara maksimal tanpa adanya beban biaya. (ADHE/DIKSIPRO)