HukumKaltaraNunukan

DLH Nunukan Jelaskan Hutan Mangrove di Sebatik Yang Dibabat Warga

Musafar : “Sudah dikapling-kapling masyarakat dan bersertifikat,”

NUNUKAN – Isu viral terjadi pembabatan hutan Mangrove di Kecamatan Sebatik Barat yang menyeret nama anggota DPRD Nunukan sebagai pemilik alat berat yang digunakan, mendapat penjelasan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan.

Melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Hukum pada DLH Kabupaten Nunukan, Ahmad Musafar SP dijelaskan bahwa praktik tersebut diketahui sudah berlangsung sejak Agustus tahun 2022 lalu.

Kelompok masyarakat pelaku mengklaim kawasan hutan Mangrove yang dibabat merupakan lahan mereka yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan lahan. Pembabatan yang dilakukan karena akan digunakan sebagai kegiatan perikanan dan usaha rumput laut.

“Areal tersebut ternyata sudah dikapling-kapling masyarakat bahkan memastikan sebagai pemilik dengan bukti sertifikat kepemilikian yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Nunukan,” terang Ahmad Musafar, Rabu (8/2/2023)

Musafar menyebutkan, pembukaan lahan dengan membabat hutan mangrove oleh kelompok masyarakat tersebut tidak diketahui karena dilalukan tanpa izin. Baru diketahui setelah adanya informasi dari anggota Satpol PP.

Berdasar laporan tersebut, pihak Kecamatan Sebatik Barat mengundang sejumlah stakeholder terkait diantaranya Dinas Kehutanan, DLH, Satpol PP dan Kepala Desa setempat.

“Berdasar keterangan Kepala Desa pada saat pertemuan itu terungkap bahwa kawasan hutan mangrove yang dibabat merupakan lahan kaplingan milik warga yang dilengkapi dengan sertifikat kepemilikannnya,” kata Musafar lagi.

Masih dalam pertemuan saat itu, kata Musafar, pihak DLH Kabupaten Nunukan sudah mengingatkan bahwa untuk kegiatan seperti yang dilakukan masyarakat tersebut harus ada Izin Pengelolaan Lingkungan yang benar. Pemanfaatannya harus melalui proses perizinan.

“Kendati kawasan mangrove yang di babat itu bukan lahan konservasi namun pembukaan lahan yang dilakukan harus ada Izin Lingkungannya. Harus ada perlakuan lingkungan dan harus ada pengolahan dampak lingkungannya,” tegas Ahmad Musafar.

Selain direncanakan akan digunakan sebagai tempat kegiatan perikanan dan usaha rumput laut oleh masyarakat, di lokasi itu juga terdapat bangunan drainase dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Nunukan. .

“Pada lahan hutan mangrove yang dibuka dibuat petak-petak untuk tempat jemuran rumput laut. Ditengahnya ada semacam saluran air atau drainase yang merupakan kegiatan proyek dari DPU,” terang Ahmad Musafar lebih lanjut.

Saat akan mengawali kegiatan proyek pembangunan drainase dimaksud, DPU memang melakukan koordinasi dengan pihak DLH Kabupaten Nunukan. Namun karena lokasi tersebut merupakan kewenangan provinsi, maka DLH mengarahkan DPU untuk berkoordinasi dengan DLH Provinsi.

Arahan koordinasi kepada DLH Provinsi tersebut karena hutan Mangrove yang berada di pesisir dan masuk pada jarak 0-12 mil dari pasang surut tertinggi merupakan wilayah dan kewenangan provinsi.

Terkait aksi pembabatan hutan Mangrove di wilayah Kecamatan Sebatik Barat oleh kelompok masyarakat itu, masih menurut Ahmad Musafar,  sebenarnya sudah disampaikan kepada DLH provinsi Kalatara.

Pertama kali laporannya disampaikan kepada pihak DLH Provinsi pada bulan Agustus tahun 2022. Laporan berikutnya disampaikan lagi menjelang akhir tahun 2022. Karena laporan yang disampaikan belum ada tanggapan, DLH Nunukan kemudian Kembali menyurati DLH Provinsi Kaltara pada Senin (7/2/2023).

“Hasil koordinasi yang kami lakukan, DLH Provinsi berjanji akan segera turun ke lapangan dalam waktu dekat  ini.,” ucap Ahmad Musafar.

Kabid Tata Lingkungan dan Penataan Hukum pada DLH Kabupaten Nunukan membenarkan permasalahan ini menjadi atensi serius dari Bupati Nunukan dan meminta agar hal tersebut segera di selesaikan.

“Walau bukan kewenangan DLH Nunukan, namun karena berada di wilayah Kabupaten Nunukan, saya akan mengawal kasus ini dengan mengawasi terus perkembangannya,” kata Musafar lagi.

Pengawasan yang dimaksudkan, akan mencegah kegiatan masyarakat yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kawasan itu. Sekaligus akan menyampaikan perkembangannya ke provinsi agar ditindaklanjuti.

“Kita tunggu saja, kapan DLH Provinsi akan turun dan bagaimana keputusan mereka selanjutnya. Saya sarankan kepada masyarakat  agar menghentikan kegiatan mereka sampai memperoleh izin. Silakan saja masyarakat berusaha namun tentu sesuaikan dengan regulasi yang ada,” tutupnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button