NunukanSeni & Hiburan

Tradisi Bepupur Menjelang Pernikahan Pada Masyarakat Tidung

Salah satu tradisi adat masyarakat etnis Tidung yang masih melekat dilakukan di kalangan mereka hingga saat ini adalah tradisi ‘Bepupur’. Salah satu rangkaian dalam upacara Kawin Suruk pada prosesi perkawinan bagi calon pengantin masyarakat suku Tidung.

Berbincang dengan Koordinator Bidang Seni dan Kebudayaan Lembaga Adat Tidung Kabupaten Nunukan, Juhari, pada Selasa (7/2/2023) guna mengenal lebih jauh tradisi Bepupur ini, disebutkannya sebagai upacara tradisi yang digelar sebelum pelaksanaan akan nikah berlangsung.

“Biasanya dilakukan sehari sebelum akad nikah. Pelaksanaan bepupur untuk calon pengantin pria dilakukan dirumahnya sendiri. Disaksikan banyak orang, diiringi dengan kemeriahan kesenian Hadrah atau Zapin serta lantunan sholawat,” terang Juhari.

Sebaliknya, terhadap calon mempelai wanita juga dilakukan pada tempat tertutup di rumah orang tuanya. Hanya dihadiri atau diikuti oleh kalangan terbatas, beberapa denandu (perempuan) yang dituakan atau dari kerabat dekat saja karena saat prosesi bepupur dilakukan, calon mempelai wanita hanya mengenakan sehelai kain saja sebagai penutup tubuh.

Pupur dingin yang digunakan merupakan racikan berbahan utama bagas katom (beras ketan), air santan kelapa, umbus pandan (pandan muda) dan kulit buah langsat yang dibuat oleh kalangan keluarga dekat.

ADAT. Juhari, Koordinator Bidang Seni dan Kebudayaan Lembaga Adat Tidung Kabupaten Nunukan. (DEVY/DIKSIPRO)

“Filosopi dari upacara tradisi bepupur ini adalah untuk membersihkan diri dari segala hal buruk dalam mempersiapkan calon pengantin menuju mahligai rumah tangga agar menjadi keluarga Sakinah.

Dalam adat Bepupur juga dikenal pertukaran pupur. Keluarga calon mempelai wanita pada malam bepupur akan mengantarkan pupur kepada keluarga calon mempelai pria. Pada saat acara bepupur dilangsungkan di kediaman mempelai pria, keluarga mempelai wanita yang mengantarkan pupur tadi akan mengikuti upacara itu hingga selesai.

Setelahnya, keluarga calon mempelai pria akan mengantarkan keluarga calon mempelai wanita pulang dengan membawa pupur dari keluarga calon mempelai pria yang akan digunakan kepada calon mempelai wanita.

Bagi masyarakat Tidung, acara Kawin Suruk atau Bepupur menjadi sesuatu yang wajib dilaksanakan. Jika dengan sengaja mengabaikannya, maka dianggap tidak menghormati tradisi leluhur dan kelak akan berdampak pada pasangan suami istri, mengalami kesulitan-kesulitan dalam menjalani mahligai rumah tangga mereka.

Pelaksana upacara khusus rangkaian pernikahan yang telah terdaftar sebagai warisan budaya tak benda sejak tahun 2018 silam ini umumnya melibatkan  tokoh agama, tokoh adat dan pemangku adat dengan masing-masing tugasnya, sebagai pembaca do’a dan sholawat dan yang lainnya sebagai pemukul rebana (hadrah).

Tokoh Agama, Adat dan Sesepuh yang ditetapkan berjumlah ganjil (5,7 atau 9) yang akan melaksanakan proses bepupur kepada calon pengantin, mulai dari wajah, tangan, badan hingga ujung telapak kaki.(DEVY)

Komentar

Related Articles

Back to top button