HukumNunukan
Trending

Wanita Yang Dianiaya Kepala KUA Nunukan Ternyata Aktivis Perlindungan Perempuan

NUNUKAN – Terlepas dari kapasitasnya sebagai Penyuluh Agama berstatus Apatur Sipil Negara (ASN), wanita berusia 50 tahun yang menjadi korban pemukulan oleh Sld, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Nunukan yang terjadi beberapa waktu lalu ternyata seorang aktivis kegiatan Perlindungan Perempuan di daerah ini.

Kepastian itu mengutip penyampaian salah seorang adik kandung korban, M. Syachril Sasmita yang menyebutkan kendati sudah berusia cukup lanjut kakaknya itu memiliki kepedulian cukup tinggi dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan perempuan.

Karenanya, selain sangat menyesalkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Nunukan, Faridah Ariyani sangat prihatin terhadap peristiwa yang dialami NA.

“Sangat disesalkan, pelakunya adalah seorang pimpinan sebuah institusi, terjadinya di lingkungan kantor dan korbannya wanita yang sudah berusia lanjut,” kata Faridah.

Apalagi, pasca peristiwa tersebut, NA disebut-sebut mengalami trauma cukup serius dan gampang panik jika mendengar suara keras seorang pria serta sulit berkonsentrasi. Sehingga membutuhkan bantuan konseling untuk masalah yang dihadapi.

“Setelah mengajukan permohonan konseling, kami (DP3AP2KB) langsung melakukan penanganan konseling melalui tenaga psikolog yang tersedia guna memberikan penguatan mental dan pendampingan memulihkan psikisnya,” terang Faridah.

Empat minggu setelah kejadian tersebut, lanjut Faridah, bersama beberapa pejabat di DP3AP2KB Kabupaten Nunukan mereka mengunjungi NA di rumahnya.

“Secara psikis, ibu NA sudah terlihat agak baik. Namun masih membutuhkan pelayanan konseling dan pendampingan,” tegas Farida menyimpulkan hasil kunjungan mereka ke rumah korban saat itu.

Dipastikan, jika NA masih membutuhkan layanan konseling hingga beberapa waktu ke depan, DP3AP2KB, lanjut Farida, siap melakukan tanpa membatasi waktunya.

Sedangkan penyelesaian kasus secara hukum seperti yang ditempuh NA dengan melaporkan pelaku kepada pihak berwajib, masih menurut Farida, itu sepenuhnya merupakan hak NA selaku korban yang merasa dirugikan.

“Untuk proses hukumnya bukan ranah DP3AP2KB untuk memasukinya. Kami hanya melakukan konseling dan pendampingan bagi pemulihan mental korban yang terganggu,” terang Faridah.

Seperti yang pernah diberitakan media ini sebelumnya, hanya persoalan parkir kendaraan roda milik NA yang menumpang di tempat parkir mobil Sld, membuat Kepala KUA Nunukan tersebut marah dan berbuntut pemukulan kepada NA yang merupakan staf Penyuluh Agama bawahan Sld.

Padahal, menumpang tempat parkir yang dilakukan NA hanya untuk berlindung pada saat hujan turun, mengantisipasi jok kendaraan roda dua miliknya agar tidak dimasuki air karena kondisi pembungkus jok sudah mulai rusak.

Selain terancam pidana karena kasusnya dilaporkan kepada pihak kepolisian, Sld juga mendapatkan sanksi administarsi, dimutasi ke KUA Kecamatan Sembakung sebagai staf biasa.

Kendati sebagai korban, NA juga menerima mutasi tugas sebagai Penyuluh Agama di KUA Kecamatan Nunukan Selatan. (PND-DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button