
NUNUKAN – Kabar kurang menyenangkan bagi umat Islam, terutama yang akan melaksanakan perjalanan Umroh pada tahun 2021 ini kembali tersiar. Keberangkatan jamaah Umroh tahun ini kembali dilakukan penundaan.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan H. Sayid Abdullah, menyampaikan, informasi pemberangkatan ibadah umroh di Indonesia yang direncanakan pada tanggal 23 Desember 2021 mendatang ditunda, diperoleh dari media pusat Kemenag.
“Penundaan terjadi akibat masuknya Covid-19 varian Omicron ke Indonesia. Sehingga calon jamaah yang sedianya berangkat pada Desember ini ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” terang Sayid Abdullah, Senin (20/12/2021).
Keputusan penundaan keberangkatan Umroh tahun 2021 tersebut, lanjut Sayid Abdullah, menyusul imbauan Presiden dan Menteri Agama RI sebagai langkah keamanan dan keselamatan masyarakat Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri. Terutama yang akan menunaikan ibadah umrah.
Dipastikan, jumlah jamah Umroh Kabupaten Nunukan yang tertunda keberangkatannya sejak masa pandemi Covid-19 sejak tahun 2019 tercatat sebanyak 97 orang Jamaah.
Sementara itu, keberangkatan jamaah calon Haji di 2022 yang sedianya dijadwalkan pada Bulan Juni belum dapat dipastikan, terlaksana atau tidak. Karena masih harus menunggu izin atau undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.
“Saat ini kami tengah memverifikasi Pasport dari Jamaah Calon Haji yang keberangkatannya sudah tertunda selama dua tahun terakhir,” lanjut Sayid.
Verifikasi yang dilakukan untuk mengantisipasi jika ternyata ada pasport yang telah habis masa berlakunya. Alasannya, salah satu syarat dokumen Jemaah Calon Haji, pasport mereka minimal memiliki waktu 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
Kelengkapan persyaratan lain yang berbeda dengan keberangkatan-keberangkatan sebelumnya adalah bukti vaksin Covid-19. Ketentuan wajib ini menurut Sayid sudah disampaikan kepada masing-masing pihak travel perjalanan, karena merupakan salah satu syarat untuk terbitnya Visa.
“Jika belum divaksin maka terancam dibatalkan keberangkatannya. Jenis Vaksin yang diterima oleh Arab Saudi diantaranya vaksin sinovac. Jamaah juga wajib menjalani karantina selama 5 hari pada saat kedatangan dan pemulangan,” terangnya lagi.
Kemenag juga telah mengumumkan kepada setiap travel untuk tetap mempersiapkan jemaahnya jika ternyata tiba-tiba ada panggilan. Karena keberangkatan yang akan dilakukan hanya melalui satu pintu, yakni Jakarta. Untuk memudahkan kontrol masuk dan keluarnya orang dari atau ke luar negeri.
Diharapkan tahun 2022 nanti izin keberangkatan Jamaah Calon Haji ada diterbitkan. Mengingat sudah 2 tahun keberangkatan tertunda dengan jumlah jamaah dari Kabupaten Nunukan sebanyak 113 orang. (DEVY/DIKSIPRO)