Tok! MK Tolak Gugatan Paslon Damai

āMaka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon a qou, oleh karena itu eksepsi Termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum,ā tegas Majelis Hakim dalam pembacaan berkas putusan tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Nunukan Rahman SE yang dikonfirmasi diksipro.com mengungkapkan, usai diputuskan oleh MK, pihak KPU sendiri akan segera melaksanakan rapat pleno untuk calon terpilih yakni pasangan Hj. Asmin Laura Hafid dan H. Hanafiah.
āSetelah kita sudah ikuti bersama putusan MK, tentu kami masih menunggu salinan resmi keputusan dimaksud, untuk selanjutnya kami laksanakan pleno untuk pasangan terpilih,ā ujar Rahman.
Ditanya soal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih, Rahman mengatakan bakal dilaksanakan sesuai tahapan yang berlaku yakni Juni 2021 mendatang.
āInsya Allah Juni, sudah akan dilakukan pelantikan dan ini masih sesuai dengan tahapan,ā pungkas Rahman. (dia/diksipro)