Politik

Tok! MK Tolak Gugatan Paslon Damai

NUNUKAN – Usai melewati sejumlah tahapan dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (17/2) sekira pukul 17.00 WIB Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2020 Nunukan pasangan calon (Paslon) H. Danni Iskandar dan Muhammad Nasir.

Dalam amar putusan MK Nomor 49/PHP.BUP-XIX/2021 memutuskan mengadili dalam eksepsi dimana satu, menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam putusannya yang dikutip diksipro.com di laman channel youtube MK.

Keputusan sembilan hakim dimaksud diambil berdasarkan setelah membaca permohonan Pemohon, mendengar keterangan Pemohon, membaca dan mendengar jawaban Termohon, membaca dan mendengar keterangan pihak terkait, selanjutnya membaca dan mendengar keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan serta memeriksa bukti-bukti duduk perkara.

Dilanjutkan majelis hakim konstitusi, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, atas permohonan Termohon berkenaan dengan perselisihan penetapan perolehan suara dan dalam petitum Pemohon memohon pembatalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor. 797,PL.02.6-Kpt/6503/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020.

Komentar

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button