Tim Pansus DPRD Nunukan Ancam Buat Keputusan Sepihak
Sengketa Lahan Adat Masyarakat dengan PT. BHP
NUNUKAN – DPRD Nunukan mengancam akan mengambil keputusan sepihak terhadap kasus sengketa lahan antara masyarakat adat dengan PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP) jika unsur pimpinan perusahaan tersebut tetap tidak mengindahkan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disampaikan lembaga wakil rakyat ini.
Begitu ditegaskan Sekretaris Tim Pansus penyelesaian lahan sengketa antara Masyarakat adat dengan PT. BHP, Gat Khaleb, S. Pd. Akibat selelau mangkirnya unsur pimpinan perusahaan memenuhi undangan rapat Tim Pansus DPRD Nunukan.
Menurut Gat Khaleb, Tim Pansus sudah beberapa kali memanggil pimpinan perusahaan untuk mendengarkan langsung tanggapan atau sikap perusahaan. Namun yang dihadirkan selalu saja manajer perusahaan.
“Bagaimana masalah ini dapat secepatnya diselesaikan jika yang datang memenuhi undangan kami hanya manajer yang tidak bisa memutuskan sebuah kebijakan ,” kata Gat.
Memastikan akan terus mengawal kasus sengketa lahan antara masyarakat adat dengan PT. BHP, Tim Pansus DPRD Nunukan kembali menggelar rapat internal pada Selasa (24/8) di ruang rapat komisi 1 DPRD Nunukan.
Dijelaskan Gat Khaleb, Tim Pansus melakukan jelajah kilat melalui diskusi internal terkait data yang telah mereka dapatkan melalui diskusi dengan OPD terkait serta fakta-fakta yang didapatkan langsung dari lapangan.
Hasil diskusi saat ini, lanjut Gat akan menjadi catatan untuk merumuskan dan mematangkan langkah berikut. Karenanya Tim Pansus akan melakukan dua agenda terakhir sebelum menganggap selesai kasus sengketa lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan PT. BHP tersebut.
“Agenda pertama, kami akan memanggil kembali pucuk pimpinan pihak perusahaan. Disusul agenda berikutnya memanggil enam Kepala Desa dan Camat setempat,” terang Gat Khaleb.
Jika agenda pertama tidak berjalan sebagaimana mestinya, yaitu, pimpinan perusahaan kembali tidak menggubris undangan Tim Pansus DPRD Nunukan, menurut Gat Khaleb hal tersebut sudah bukan urusan mereka.
Tim Pansus tetap melangkah ke agenda berikutnya, mendengarkan penjelasan dari sejumlah Kepala Desa dan Camat setempat, kemudian membuat keputusan terhadap penyelesaian masalah yang sengketa lahan dimaksud. (DEVY/DIKSIPRO)