Tiga Mantan Aparat Desa Samaenre Semaja Ditetapkan Tersangka
Dugaan kasus Korupsi APBDes

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akhirnya menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Masing-masing tersangka, Frd Mantan Kepala Desa (Kades) periode tahun 2012 – 2018, AS selaku Pelaksana Jabatan (PJ) Kades tahun 2019 dan Hj. ML yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Samaenre Semaja.
Ketiganya dianggap telah melalaikan tanggung jawab dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) terhitung sejak 2017 hingga 2019 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sebesar Rp 1.119.020.710.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, S.H, pihaknya sudah menyelesaikan berkas perkaranya dan siap melimpahkan berkas tahap II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
“Rencananya, minggu depan Jaksa sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor di samarinda,” terang Ricky, Senin (14/02/2022).
Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini berawal saat dilakukan pemeriksaan APBDes tahun 2019, saat AS bersama Hj. ML merencanakan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) dengan cara penunjukan langsung kepada seorang bernama Supandi.
Ternyata, segala pengeluaran biaya kegiatan pembangunan GOR dimaksud tidak dilengkapi bukti kuitansi. Diperparah dengan lokasi pembangunannya yang berada di atas lahan milik desa.
“Dari pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa sejak tahun 2017 hingga tahun 2019, Kades dan Sekdes desa ini tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) serta tidak adanya kuitansi bukti pengelolaan anggaran,” kata Ricky lagi.
AS yang kemudian menjabat Pj Kades terhitung sejak Maret hingga Agustus 2019, dibantu Sekdes dalam mengelola keuangan desa yang seharusnya diselenggarakan secara swakelola oleh masyarakat, malah dikelola oleh orang pribadi.
Salah satu bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, terbengkalainya kegiatan pembangunan GOR. Untuk kebutuhan total anggaran sebesar Rp 365 juta guna membangun GOR dimaksud, Pemerintah Desa telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 260 juta.
Namun realisasi fisiknya baru berupa pondasi dan berdirinya beberapa tiang yang dihitung pencapaiannya baru sekitar 20 persen.
Selama 5 bulan menjabat, AS disebut-sebut telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 744.869.900 atau sekitar 80 persen dari total ADD dan DD.
“Semua pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan yang bersangkutan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Nunukan ini.
Pembangunan GOR dinilai gagal karena kegiatan sebatas pembangunan fisik pondasi dengan persentase 20 persen, sehingga tim inspektorat Pemkab Nunukan, menyimpulkan kerugian negara total loss.
AS sendiri dalam pemeriksaan berdalih segala pertanggungjawaban laporan keuangan ADD dan DD termasuk LPJ APBDes telah diserahkan kepada Sekdes tanpa melibatkan bendahara desa.
Temuan penyalahgunaan Anggaran Desa di Desa Samaenre Semaja ini akhirnya meruntut pada pengelolaan APBDes tahun 2017 – 2018, saat Kades dijabat oleh Far.
Bersama Hj. ML selaku Sekdes, keduanya juga tidak melaporkan pertanggungjawaban keuangan desa serta bukti-bukti yang dijadikan dasar pengeluaran anggaran.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, rincian perhitungan kerugian negara melalui APBDes tahun 2017 di Desa Samaenre Semaja ini, tercatat pengeluaran sebesar Rp 177.563.500.
Sedangkan pada 2018 lalu, dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 196.587.310. Total pengeluaran sejak 2017-2018 yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 374.150.810.
Modus penyalahgunaan anggaran desa yang terjadi pada 2017 hingga 2018 disebut-sebut tidak berbeda dengan 2019.
Far selaku Kades menyerahkan tanggung jawab LPj APBDes kepada Sekretarisnya, Hj. ML Merasa terbebani dengan pekerjaan membuat LPj yang banyak tidak jelas, Hj. ML diam-diam ternyata tidak menyelesaikan pekerjaannya.
Penyebabnya, karena tidak ada bukti-bukti yang melengkapi sebagai dasar penggunaan anggaran yang dikeluarkan. (PND/DIKSIPRO)