
NUNUKAN – Mengimplementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) serta Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor : ITJ-25.0T.02.01 Tahun 2020 Tentang P4GN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melaksanakan kegiatan tes urine kepada seluruh pegawainya.
Dalam melaksanakan kegiatan tes urin dengan melibatkan Kerjasama dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan yang terselenggara pada Senin (29/05/2023 tersebut, menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya, A.Md.Im., S.H., M.Si, sebagai bentuk pencegahan dini terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang terlarang tersebut di lingkungan institusi yang dipimpinnya.
“Tujuan dan harapan dari pelaksanaan tes urine hari ini, sebagai upaya preventif dari kami untuk menjaga integritas dan kualitas kerja pegawai pada kantor imigrasi kelas II TPI Nunukan,” terang Ryan Aditya.
Selain itu, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman dari ancaman penyalahgunaan narkoba agara para pegawai di lingkungan Kantor imigrasi Nunukan senantiasa berkomitmen untuk tidak ikut dalam penyalahgunaan narkoba.
Pelaksanaan tes urine yang diselenggarakan di Kantor Imigrasi Nunukan saat itu dimulai dengan pengisian formulir pendataan oleh seluruh pegawai Kantor Imigrasi Nunukan.
Selanjutnya, secara bergiliran dilakukan registrasi kepada masing-masing pegawai yang akan memasuki tiga ruang toilet yang tersedia guna pengambilan sampel urine. Selama pengambilan sampel urine, oleh Ryan Aditya dipastikan menerapkannya pengawasan secara ketat oleh petugas dari BNN Kabupaten Nunukan sesuai dengan SOP.
Total sampel urine yang diperoleh saat itu sebanyak 78 sampel. Seluruhnya dilakukan pengujian dengan menggunakan rapid test narkoba enam parameter. Hasilnya, 77 sampel dinyatakan negatif dan 1 sampel dinyatakan positif.
Satu sampel yang dinyatakan positif Benzodiazepin (BZP) tersebut merupakan pegawai yang mengkonsumsi obat dengan resep dan pengawasan oleh dokter untuk proses pemulihan dari kendala kesehatan yang dialami.
Terpisah, Kepala BNN Kabupaten Nunukan, Emmanuel Henry Wijaya, S.H., M.H. menyambut baik kegiatan tes urine yang diinisiasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan tersebut.
Menyampaikan apresiasinya pada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan yang telah memperkuat sinergitas dengan melaksakan tes urine seluruh terhadap pegawai di lingkungan institusinya, Henry berharap kegiatan serupa ini dapat terlaksana secara berkala.(ADHE/DIKSIPRO)