NUNUKAN – Seorang pria, Sa (37) warga yang beralamat Jl. Camp Abdi Borneo, RT. 06 RW. 02 Kelurahan Bumi Rahayu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, ditangkap oleh aparat kepolisian di Nunukan pada Sabtu (27/5/2023)
Penangkapan pria yang selama di Nunukan tinggal di Jl. P. Antasari tersebut karena telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap korbannya, seorang ibu rumah tangga bernama Ma (49), beralamat di Jl. P. Antasari RT. 08, Nunukan.
Tindak kriminal yang dilakukan Sa, seperti dikatakan Kabag Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati, berawal pada Senin (22/5/ 2023) lalu, sekitar Pk. 11.30 Wita, Sa datang menemui Ma, menawarkan penjualan LPG 3 Kg seharga Rp 30 ribu per tabung.
“Saat itu Ma tengah menunggu kios tempat dia berjualan barang-barang sembako. Pelaku datang menawarkan menjual borongan LPG 3 kilogram,” kata Siswati.
Saat itu, pelaku mematok harga LPG 3 kilogram tersebut seharga Rp 30 ribu per tong jika pembelian minimal sebanyak 50 tong LPG 3 kilogram.
Tertarik dengan tawaran tersebut dengan pertimbangan akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, Ma menyerahkan uang panjar sebesar Rp 1 juta sebagai tanda jadi transaksi jual beli antara mereka.
Menurut Siswati, hasil kesepakatan antara keduanya, uang sisa pelunasan barang yang dibeli akan diserahkan setelah 50 LPG 3 kilogram telah diterima namun keesokan harinya, atau tepatnya Selasa (23/5/2023), Sa datang lagi menemui Ma untuk meminta tambahan uang panjar sebesar Rp 500 ribu disertai janji, 50 buah LPG 3 kilogram yang dibeli Ma diperkirakan akan diantarkan setelah waktu sholat Zuhur, atau sekitar Pk 14.00 Wita.
Masih di hari yang sama, sesuai waktu yang dijanjikan, Sa kembali mendatangi kios berujalan milik Ma. Namun saat itu yang berada di kios hanya suami Ma yang bernama Ib.
Kedatangan pelaku bukannya membawa 50 tong LPG yang akan dibeli Ma, sebaliknya malah meminta IB menyerahkan 10 buah tong LPG 3 kilogram yang sudah kosong untuk ditukar dengan yang berisi.
“Saya sudah bicara dengan ibu (Ma) atas kesepakatan jual beli LPG 3 kilogram,” kata pelaku seperti dikutip Siswati.
Mempercayai apa yang disampaikan pelaku, Ib menyerahkan 10 buah tong LPG 3 kilogram kosong yang diminta pelaku. Namun selanjutnya Ma tidak pernah lagi datang menemui korbannya. Apalagi membawa LPG 3 kilogram yang akan dijual kepada korbannya.
Merasa tertipu, korban langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian yang langsung mencari keberadaan Sa dan mengamankannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian sebesar Rp 3.100.000,- dengan rincian, uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta ditambah 10 buah tabung LPG 3 kilogram yang diperhitungkan harga per buahnya sebesar Rp 160.000. (ADHE/DIKSIPRO)