HukumNunukan

Tersangka Kasus Jenazah Wanita Dalam Karung Bertambah

Saksikan Saat Pelaku Utama Lakukan Penganiayaan

NUNUKAN – Polisi di jajaran Polres Nunukan akhirnya berhasil menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan seorang wanita, Smr (21) yang jenazahnya ditemukan terbungkus dalam karung pada Jum’at (16/12/2022) lalu wilayah RT. 01 Jl. Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.

Tersangka baru dimaksud adalah Sbr alias Ud (26) yang merupakan rekan MAA (26) yang menjadi pelaku utama dalam mengahabisi nyawa Smr, mantan kekasih MAA.

Kapolres Nunukan Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan, Lusgi Simanungkalit, membenarkan telah mengamankan seorang pria Bernama Sbr atas dugaan keterlibatannya membantu memuluskan niat MAA menghabisi nyawa Smr.

Peran Sbr, kata Lusgi, sebagai orang yang  menjemput korban saat pulang dari tempatnya bekerja di sebuah warung makan di Jalan Lingkar. Jasa Sbr menjemput Smr diperlukan MAA karena korban dipastikan sudah tidak mau bertemu lagi dengan MAA pasca hubungan asmara keduanya memburuk dan korban memilih putus hubungan.

“Dari hasil interogasi oleh petugas, MAA akhirnya mengakui ada rekannya yang turut membantu menjemput Smr sebelum dia bunuh. Rekan yang dimaksudkan itu adalah Sbr yang juga sudah saling kenal dengan korban,” kata Lusgi.

Selain keterangan MAA, Sbr sendiri membenarkan dirinya diminta oleh rekannya tersebut untuk menjemput Smr sepulang bekerja di sebuah warung makan. Sbr juga membenarkan adanya ucapan dari MAA yang berniat ingin mengahabisi nyawa mantan kekasihnya tersebut lantaran sakit hati karena diputuskan sebagai kekasih.

Mengutip keterangan Sbr kepada penyidik, diakuinya ada di antara kata-kata yang diucapkan MAA yang bermaksud menghabisi nyawa Smr.

“Namun saya tidak menduga MAA akan sungguh-sungguh melakukannya. Saya mengira itu hanya ucapan orang yang lagi emosi saja,” kata Sbr seperti dikutip Lusgi.

Dijelaskan, saat Sbr menjemput korban yang baru saja pulang dari warung makan tempat dia bekerja, dengan cara sengaja menunggu di jalan yang biasa dilewati Smr berjalan kaki setiap pergi atau pulang dari bekerja. Saat itu Sbr menawarkan akan mengantarkan Smr pulang ke rumahnya di Jl. Cik Ditiro Gg. Melon RT. 21, Kelurahan Nunukan Timur.

Namun ternyata Sbr bukannya langsung mengantarkan korban pulang kerumahnya melainkan menghentikan kendaraan sepeda motor yang ditumpangi di sebuah di lorong jalan sepi.

“Korban sempat bertanya, kenapa diberhentikan disini, namun Sbr tidak menjawab dan tidak lama kemudian muncullah pelaku MAA alias Utg yang kemudian langsung mencekik leher korban,” terang Lusgi.

Tidak hanya mencekik, MAA juga disebut-sebut melakukan tindakan penganiayaan lainnya dengan menggunakan tangan kosong yang kejadiannya dilihat langsung oleh Sbr namun tidak berbuat apa-apa untuk menolong korban malah pergi meninggalkan tempat kejadian itu.

Ternyata penganiayaan yang dilakukan MAA terhadap Smr berujung fatal. Wanita mantan kekasihnya tersebut diduga meregang nyawa di lokasi kejadian pengaiayaan dilakukan. Pelaku memastikan korban sudah meninggal dunia setelah memeriksa nafas dan nadi korbannya.

Dikatakan Lusgi, hasil visum menemukan adanya luka-luka goresan ditubuh korban. Namun pelaku memastikan dirinya tidak menggunakan alat bantu saat menganiaya mantan kekasihnya tersebut.

“Luka goresan itu diduga terjadi akibat pelaku menyeret korban ketempat dia kemudian menyembunyikan jenazah Smr di sebuah tempat yang tidak jauh dari lokasi kejadian penganiayaan,” terang Lusgi.

Selanjutnya, pelaku pergi membeli karung kemudian kembali dan memasukkan jenazah korban ke dalam karung yang dia beli kemudian membawa jenazah korban ke tempat lain yang tidak terlalu jauh dari lokasi tersebut. Di tempat itu, jenazah Smr di dalam karung sempat dibiarkan selama satu malam.

Keesokan malamnya pelaku Kembali mendatangi jenazah korban lalu membawanya ke tempat lain yang lebih jauh untuk membuangnya di tempat sepi. Yang belakangan diketahui di tempat itulah jenazah Smr ditemukan pada Jum’at (16/12/2022) sekitar Pk 23.30 oleh dua orang pemburu burung.

Tindakan sadis pelaku tidak berhenti sampai disitu. Diperkirakan, untuk menghilangkan jejak kejahatan yang dia lakukan, setelah membuang jenazah Smr di semak-semak sekitar 100 meter dari sisi jalan raya Sei Jepun di Kelurahan Mansapa tersebut, MAA pergi membeli sebotol BBM jenis Pertalite yang dia gunakan untuk membakar jenazah korbannya.

Awalnya, beberapa saat setelah berhasil ditangkap sehari setelah mayat Smr ditemukan, pelaku sempat bersikeras mengaku sebagai pelaku tunggal pada kasus tersebut karena merasa kasihan pada rekan yang dia libatkan, Sbr yang masih memiliki tanggungan istri dan anak yang masih kecil.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Nunukan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button