HukumNunukan
Trending

Tersangka Kasus Ijazah Palsu Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Aparat Menjawab Pertanyaan Masyarakat Desa Srinanti

NUNUKAN – Tindak lanjut penanganan kasus ijazah palsu pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Srinanti Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan yang berkas perkaranya telah lengkap (P21) kembali bergerak.

Selanjutnya, usai dipastikan kelengkapan berkas perkaranya, penyidik dari kepolisian segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atau yang lebih dikenal dengan istilah Tahap II.

Bahwa kasus hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) definitif Desa Srinanti ini telah melalui tahapan P21 dan akan dilanjutkan ke Tahap II dipastikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Nunukan, Amrizal.

“Kasus ijazah palsu yang terjadi di Desa Srinanti sudah ditetapkan P21 dan akan segera ke tahap 2. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan” ucap Amrizal, Kamis (25/8/2022).

Amrizal memperkirakan proses Tahap II kasus tersebut bisa terlaksana pada bulan September 2022 mendatang. Sementara ini pihak Jaksa tengah mempersiapkan berkas pemeriksaannya.

Bahwa proses hukum terhadap pelaku kasus ijazah palsu ini berjalan sebagaimana mestinya, sebelumnya juga pernah ditegaskan Kapolres Nunukan, Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan, Lusgi Simanungkalit, beberapa waktu lalu.

Saat itu, Lusgi memastikan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Kendati masih menolak menyebut nama kedua tersangka dimaksud, namun disiratkan salah seorang di antara tersangka tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami tidak main-main dalam penanganan kasusnya. Buktinya, dua orang yang terlibat sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Lusgi, Selasa (26/7/2022) silam.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih menurut Kasat Reskrim Polres Nunukan ini, keduanya memang tidak dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor.

“Apalagi salah seorang di antaranya masih berstatus ASN, masih dapat untuk tidak dilakukan penahanan. Hanya wajib lapor,” tambah Lusgi saat itu.

Penjelasan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nunukan, Amrizal serta Kasat Reskrim Polres Nunukan, Lusgi Simanungkalit ini sekaligus menjawab pertanyaan sejumlah tokoh masyarakat Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan terkait tindak lanjut penanganan proses hukum terhadap Kades mereka yang tersandung permasalahan penggunaan ijazah palsu.

Pertanyaan tersebut, menurut salah seorang perwakilan tokoh masyarakat setempat, Andi Umar Bintang, mencuat karena kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun tidak kunjung diperoleh kejelasan penyelesaiannya.

Menurut Umar Bintang, kasus Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Srinanti menggunakan Ijazah palsu sebenarnya sudah terindikasi beberapa saat sebelum Pilkades serentak di Kabupaten Nunukan digelar pada 18 Oktober 2021.

Namun panitia pelaksana Pilkades tetap menyelenggarakan perhelatan Pilkades di desa mereka tersebut dengan mengikutsertakan oknum Cakades yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.

Hingga kasusnya benar-benar terekspos di tengah masyarakat melalui berbagai media massa, ternyata pelaku masih aman untuk tetap dilantik menjadi Kades definitif Desa Srinanti pada 18 Desember 2021 lalu.

“Bulan Desember tahun yang sama, kami mendapat informasi pelaku dilaporkan kepada pihak berwajib. Setelah itu kami tidak pernah tahu lagi bagaimana kelanjutannya. Yang pasti, Kades bersangkutan masih aktif menjalankan rutinitas tugasnya,” kata Umar Bintang.

Mengkritisi lamanya waktu dibutuhkan untuk menuntaskan kasus tersebut. Warga Desa Srinanti lainnya, Yusuf, menilai rentang waktu sejak kasus itu dilaporkan kepada pihak berwajib pada bulan Desember tahun 2021 lalu, hingga hampir berakhirnya bulan Agustus tahun 2022 ini, tergolong cukup lama.

Dia kemudian membandingkan dengan kasus serupa pada era yang sama seperti yang terjadi pada salah satu desa di Sulawesi Selatan. Menurut Yusuf, tidak butuh waktu yang terlalu lama pihak-pihak terkait menuntaskan kasus tersebut hingga diterbitkannya ketetapan status hukum pelakunya.

“Sebagai masyarakat, saya bertanya, apakah Undang-Undang atau peraturan di Sulawesi berbeda dengan yang berlaku di Nunukan,” kata Yusuf. (PND-DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button