Terdakwa Kasus Pencurian Buah Sawit Dituntut 7 Bulan Penjara
NUNUKAN – Setelah menjalani beberapa kali sidang pemeriksaan, para terdakwa dugaan kasus pencurian buah sawit milik PT. Karangjoang Hijau Lestasi (PT.KHL), yakni Abetmen, Kual, Singgung dan Bapuli, Rabu (9/6) dituntut pidana 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dipotong masa tahanan dan membebankan biaya sebesar Rp 3 ribu terhadap masing-masing terdakwa.
Menurut JPU Ricky Rangkuti tuntutan tersebut diberikan berdasar sejumlah pertimbangan. Berdasar hasil pemeriksaan, pada sidang-sidang yang digelar sebelumnya, keempat terdakwa terbukti melakukan pelanggran perbuatan mengambil barang atau sejenisnya milik orang lain untuk tujuan keuntungan pribadi.
“Dalam menjatuhkan tuntutan, kami juga mempertimbangkan bahwa keempat terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Namun karena asas keadilan para terdakwa juga kami berikan konsekwensi atas perbuatannya dengan menuntut pidana penjara selama 7 bulan dipotong masa tahanan,” ucap Ricky.
Atas tuntutan yang disampaikan JPU, tim Penasihat Hukum (PH) para terdakwa bermohon untuk melakukan nota pembelaan terhadap keempat kliennya. Ketua Majelis Hakim memastikan bahwa tuntutan JPU tersebut bukan merupakan vonis akhir yang diberikan kepada keempat terdakwa.
“Putusan akhir nanti akan dilakukan oleh Majelis Hakim,” ujar Rakhmad Dwinanto selaku Ketua Majelis Hakim dalam proses persidangan kasus ini.
Selanjutnya, Majelis Hakim akan melangsungkan sidang pledoi atau mendengarkan pembelaan untuk keempat terdakwa atas tuntutan JPU pada agenda sidang berikutnya.
“Sesuai kesepakatan jika ada pledoi, sidang akan kita lanjutkan Kamis dan Jumat (11/6) akan dilaksanakan putusannya,” pungkas Rakhmad Dwinanto.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto, S.H tersebut melibatkan Tony Yoga Saksana, S.H dan Seti Handoko, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dengan agenda pembacaan berkas tuntutan terhadap keempat terdakwa. (DIA/DIKSIPRO)