NUNUKAN – Akibat ketagihan mengintip wanita tetangganya saat tak berbusana, seorang pemuda di Nunukan, Mhr (31) diciduk Polisi. Dia ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan atas tuduhan melakukan tindak asusila terhadap anak perempuan di bawah umur.
Tidak sekedar mengintip, pemuda yang tinggal di kawasan Jl. Pasar Baru Kelurahan Nunukan Timur namun pada identitas di KTP yang dimiliki tercantum alamat di Jl. Trans Simpang Tiga Korea RT. 15, Kecamatan Simenggaris, Kabupaten Nunukan tersebut juga membuat rekamaan video ‘pemandangan aduhai’ diri korbannya yang bernama NA
Lebih jauh dari rangkaian perbuatan tidak terpuji yang dia lakukannya saat itu, dan justru menjadi penyebab mengungkap ulah mesumnya, Mhr ternyata tidak mampu menguasai gejolak birahi dalam diri saat mengintip, akhirnya lepas kontrol. Dia menerobos masuk ke dalam rumah NA yang saat itu memang sedang sendirian, menyampaikan hasrat untuk bersetubuh pada korbannya .
Sebgai kompensasi atas ajakan melampiaskan birahi yang memuncak dan benar-benar tidak terkawal saat itu, Mhr menawarkan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp. 200.000.
Terkejut dengan kehadiran secara tiba-tiba pria tetangganya ini, apalagi dengan kondisi diri dalam keadaan setengah bugil, Na yang satu bulan kedepan baru genap berusia 17 tahun merasa shock, berteriak-teriak histeris sambil menangis. Pelaku yang panik dengan situasi terjadi yang tidak dia perhitungkan, ambil langkah seribu, kabur melarikan diri.
Membenarkan peristiwa tersebut, Kapolsek Nunukan Kota, Ipda Disco Barasa mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan daari Sal (37), ibu kandung korban pada Senin (11/11/2024) sore sekitar Pk 15.00 Wita, tidak lama setelah peristiwa yang sempat menghebohkan warga sekitar tempat kejadian tersebut berlangsung .
“Saat kejadian, ibu korban memang sedang tidak dirumah. Tiba-tiba menerima panggilan melalui telepon dari anaknya (SA), yang memintanya segera pulang, karena pria tetangga sebelah memasuki ke rumah mereka dengan cara memanjat, ” terang Barasa mengutip penyampaian pelapor.
Mengenal Mhr lantaran tetangga sendiri, identitas serta ciri-ciri pelaku yang diungkap Sal kepada Polisi membantu aparat berseragam coklat tersebut membekuk Mhr hari itu juga. Dia ditemukan sekitar Pk. 22.00 Wita, berada di sebuah tempat hiburan malam di Nunukan, eks lokalisasi WTS, “Harapan Sadar”, tengah menikmati jenis minuman keras bersama beberapa rekannya.
Hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsekta Nunukan dibawah komando Kapolsek mereka, Ipda Disco Barasa, menemukan fakta kejahatan lain pada kasus cabul yang dilakukan Mhr itu.
Selain mengintip melalui celah ventilasi dan lubang kecil pada dinding tripleks yang menjadi sekat pemisah tempat tinggal antara kedua warga bertetangga ini, Mhr ternyata merekam juga aktifitas NA di dalam rumahnya yang tidak mengenakan pakaian dalam bagian bawah.
“Pemeriksaan barang bukti pada handphone pelaku, kami menemukan tiga rekaman video tayangan aktifitas korban di dalam rumah tanpa pakaian dalam bagian bawah,” terang Barasa.
Dipastikannya, korban pada kondisinya yang layak sensor saat itu sama sekali tidak menyadari bahwa aktifitasnya di dalam rumah secara diam-diam direkam oleh pria tetangganya menggunakan fasilitas kamera video handphone yang dimilikinya.
Barang bukti tiga rekaman video ‘panas’ buatan Mhr yang dapat memberatkan ganjaran pidana sebagai konsekwensi hukum atas perbuatan yang dilakukan, menurut Barasa dibuat pada satu hari yang sama, yaitu Senin 11 Nopember 2024 namun waktu merekamnya yang berbeda.
Berdasar rincian yang dipaparkan Kapolsekta Nunukan Kota ini, barang bukti rekaman video pertama yang dibuat sekitar Pk.14.00 Wita, berdurasi 3 menit 18 detik. Empat puluh menit kemudian, pelaku kembali merekam aktifitas korbannya -juga dalam keadaan layak sensor- dengan durasi lebih panjang, yaitu 6 menit 14 detik.
“Sedangkan barang bukti rekaman video ketiga, berdurasi 59 detik masih dibuat pelaku pada hari itu juga, sore sekitar Pk 17.09 Wita,” kata Barasa.
Dari pemeriksaan petugas penyidik di Polsekta Nunukan, selain mengakui segala tuduhan yang ditimpakan kepadanya, Mhr juga menyampaikan permintaan maaf disertai rasa penyesalan atas apa yang telah dia lakukan terhadap tetangganya yang masih berstatus pelajar tersebut. (ADHE/DIKSIPRO)