NUNUKAN – Ulah Mhr (31) membuat rekam video ‘syur’ anak wanita di bawah umur, yang merupakan tetangga sebelah rumahnya, ternyata ikut menyeret rekannya bernama Atn (34), berurusan dengan kepolisian dan bakal dijebloskan juga ke penjara.
Hal itu berawal saat unit lidik di Polsekta Nunukan memeriksa ponsel Mhr dan menemukan bukti tiga video rekaman korban dalam kondisi tanpa mengenakan pakai dalam bagian bawah, mendapati ketiga video tersebut sudah dibagikan pelaku kepada rekannya yang bernama Ant melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan untuk ditonton.
Menurut Kapolsekta Nunukan, Ipda Disco Barasa, tadinya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ant menjadikan dirinya sebagai saksi untuk tindak penyebaran video melanggar norma susila yang dilakukan Mhr.
“Pemeriksaan yang dilakukan pada ponsel milik Ant untuk menemukan kesamaan materi tayangan serta kesesuaian waktu pengiriman dari ponsel milik Mhr ke ponsel milik Ant,” terang Barasa.
Ibarat pepatah Untung tak dapat diraih, Malang tak dapat ditolak, petugas penyidik secara tidak sengaja menemukan satu video lain lagi pada ponsel milik Ant dengan materi dan waktu membuat rekamannya berbeda, namun objeknya masih sama, yakni AN pelajar putri yang belum genap berusia 17 tahun dengan kondisi setengah bugil.
Kepada anggota kami yang memeriksa Ant tidak bisa mengelak, berterus terang mengakui video ‘syur’ korban yang ditemukan belakangan, dia sendiri yang merekam secara tersembunyi tanpa diketahui korban,” terang Barasa.
Video pornografi berdurasi 1 menit 56 detik menayangkan aktifitas AN tidak berbusana lengkap tersebut diakui Ant hasil rekaman tersembunyi yang dia lakukan pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 lalu. (Satreskrim Polsekta/DIKSIPRO)