HukumNunukan

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Pemkab Nunukan Akan Pecat Kades

NUNUKAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, melalui Wakil Bupati, Hanafiah memastikan akan memberhentikan pejabat Kepala Desa yang terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang pernah diikuti. Kendati yang bersangkutan telah dilantik dan sudah menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.

Namun pemberhentian atau lebih tepanya pemecatan tersebut, menurut Hanafiah, akan dilakukan setelah ada ketetapan hukum dari pihak berwenang yang memastikan bahwa pelakunya bersalah karena benar ijazah yang digunakan terbukti palsu.

“Jika terbukti secara sah memang benar telah menggunakan ijazah palsu, tentunya akan kita diberhentikan. Lalu akan mengangkat pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas di Pemerintahan Desa,” kata Hanafiah.

Hanafiah kemudian mencontohkan kasus Kepala Desa terpilih pada Pilkades serentak tahun 2021 di Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan yang terindikasi menggunakan ijazah palsu, langsung mengundurkan diri sebelum kasusnya dibawa ke ranah hukum.

“Mungkin karena dia merasa telah melakukan kesalahan, langsung mengundurkan diri sebelum ada proses hukum dilakukan. Namun Pemerintahan Desa di Desa Sanur itu tetap berjalan dengan menempatkan  pejabat Plt sebagai penggantinya,” terang Hanafiah.

Pernyataan Hanafiah ini dipastikannya sebagai bantahan pada adanya anggapan bahwa Pemerintah Daerah selama ini terkesan mendiaman kasus tersebut dengan tidak menegeluarkan statemen apapun pada kasus-kasus penggunaan ijazah palsu dalam pelaksanaan Pilkades di daerah ini.

Dikatakan Hanafiah, sikap pemerintah daerah seperti itu lebih dikarenakan mempercayakan penyelesaian kasusnya kepada insitusi berwenang dalam melakukan penanganannya.

Hal itu dimaksudkan agar proses penyelesaiannya oleh pihak berwenang dapat berjalan lurus sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada kesan intervensi apapun dari Pemerintah Daerah  melalui statemen-statemen yang dikuatirkan medahului keputusan hukum.

“Kita (Pemerintah Daerah) menginginkan proses penanganannya berlangsung netral, tanpa intervensi, berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Hanafiah.

Terkait penanganan kasus ijazah palsu yang terjadi pada pelaksanaan Pilkades Tahun 2021 di Desa Srinanti, Kecamatan Sei. Menggaris Kabupaten Nunukan yang terkesan berlarut-larut, Hanafiah mengaku tidak sependapat dengan anggapan tersebut.

Menurut dia hal itu tentunya terkait erat dengan kesungguhan dan kehati-hatian pihak berwenang dalam melakukan tindakan penangananya. Dan kkita tidak boleh melakukan intervensi kepada aparat yang menanganinya. Karena, terjadi sedikit kesalahan saja dalam penanganannya, akan berdampak buruk pada semua pihak.

“Intinya, masyarakat sabar saja menunggu hasil serta mempercayakan sepenuhnya kasus dimaksud ditangani oleh pihak berwajib. Pemerintah Daerah sendiri akan menghormati apapun keputusan yang dihasilkan dari proses hukum yang dijalankan,” kata Hanafiah. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button