HukumNunukan

Misteri Jenazah Wanita Dalam Karung, Terungkap

Korban Pembunuhan Mantan Pacar

NUNUKAN – Misteri jenazah Wanita yang ditemukan dengan kondisi menggenaskan pada Jum’at (16/12/2022) sekitar Pk. 23.30 Wita di Kawasan RT.01 Sei Jepun, Kelurahan Mansapa Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan akhirnya terungkap.

Almarhumah adalah Smr berusia 21 tahun, warga Jl. Cik Ditiro, Gg. Melon RT. 21 Kelurahan Nunukan Timur yang dilaporkan ‘menghilang’ oleh kedua orang tuanya, pasangan suami istri Al dan Sa sejak Selasa  (13/12/2022).

Terungkapnya identitas jenazah wanita yang saat ditemukan diduga korban pembunuhan tersebut menjadi keberhasilan pihak kepolisian mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku pembunuhnya, seorang pria bernama MAA berusia 26 warga Jl. Limau RT. 03, Kelurahan Nunukan Selatan.

Pelaku dipastikan mantan kekasih korban yang sakit hati karena hubungan asmara mereka telah diputuskan oleh Smr. Padahal pelaku bersikeras ingin menikahi mantan kekasihnya tersebut.

Dari penyampaian Kapolres Nunukan Ricky Hadiyanto melalui press rilis yang digelar di Polsekta Nunukan Minggu (18/12/2022), pelaku berhasil dibekuk anggotanya lebih kurang 10 jam setelah jenazah Smr ditemukan.

“Malam saat ditemukan, anggota Bhabinkamtibmas di Nunukan segera diperintahkan mengidentifikasi jika ada warga yang merasa kehilangan anggota keluarga mereka,” terang Ricky.

Sehingga akhirnya ada sepasang suami istri Bernama Al dan Sa yang mengaku kehilangan anak sulung mereka yang bekerja pada salah satu warung makan di Jalan Lingkar Pulau Nunukan, yang tidak pulang ke rumah usai bekerja pada Selasa (13/12/2022).

Setelah dipertemukan dengan jenazah yang ditemukan, Al dan Sa meyakini itu jenazah putri mereka yang dikenali dari pakaian yang dikenakan serta adanya kalung pinggang terbuat dari pilinan benang yang juga masih melingkar di pinggang jenazah tersebut.

Berdasar keterangan orang tua korban, Polisi akhirnya mendapat informasi terkait kedekatan Smr dengan seorang pria, mantan kekasihnya bernama MAA. Namun belakangan hubungan asmara antara keduanya bermasalah setelah Smr memutuskan pilihan untuk berpisah saja dengan MAA.

Setelah mendapat informasi tersebut, malam itu juga petugas langsung memburu keberadaan MAA pada beberapa tempat yang diduga sering dijadikan tempat mangkalnya. Akhirnya pelaku ditemukan pada sebuah tempat di di KH. Agus Salim, Kp. Jawa, Nunukan.

Saat ditemukan, lanjut Ricky, pelaku berusaha menghindari dari tangkapan petugas kepolisian dengan cara melarikan diri. Peringatan yang diberikan petugas juga tidak mendapat respon yang  baik dari pelaku terpaksa diambil Tindakan Tegas Terukur untuk ‘melumpuhkan’ pelaku dengan cara ‘menghadiahinya dua timah panas, masing-masing satu buah di betis sebelah kanan dan lainnya di bagian betis sebelah kiri.

“Saat diamankan, dari tangan pelaku ditemukan Handphone milik korbannya dan dia juga mengakui telah memunuh korbannya,’ terang Kapolres Nunukan ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kasus tersebut adalah 1 unit sepeda motor honda beat, 1 unit HP, 1 buah botol bekas bensin, 1 buah korek api, 1 lembar baju wanita, 1 lembar celana wanita, sebuah BH dan selembar celana dalam wanita, 1 lembar karung bekas terbakar, seutas benang gelang perut.

Botol bekas minuman air mineral yang ditemukan, dipastikan sebagai wadah yang digunakan untuk membeli BBM jenis Premium yang dibeli MAA dan kemudian digunakan untuk membakar wajah korban.

Analisa yuridis Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (17/12/2022) telah ditemukan sesosok jenazah wanita terbungkus dalam sebuah karung pada Kawasan RT 01 Jl. Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button